BERKAH News24 — Halaman Pendopo Ronggo Djumeno Kabupaten Madiun mendadak bergemuruh oleh sorak guru PAUD. Suasana haru sekaligus penuh semangat mewarnai Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) pada Sabtu (5/9/2026).
![]() |
| Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIMPAUDI, Betti Nuraini |
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIMPAUDI, Betti Nuraini, yang akrab dipanggil Popo Betti, menegaskan bahwa peringatan tahun ini mengusung tema "Nyalakan Asa, Wujudkan Pengakuan dan Kesetaraan Guru PAUD Nonformal". Menurutnya, tema tersebut lahir dari kenyataan pahit pengabdian ratusan ribu pendidik di lapangan.
"Database PP HIMPAUDI mencatat dari 220.000 guru PAUD se-Indonesia, sebanyak 70 persen di antaranya menerima honor rata-rata Rp250.000 per bulan, bahkan ada yang hanya Rp50.000 hingga tak bergaji," ujar Popo Betti di hadapan jajaran pemerintah daerah dan Laskar HIMPAUDI se-Jawa Timur.
Di tengah keprihatinan tersebut, Popo Betti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun yang dinilai peka terhadap nasib pendidik PAUD nonformal (Kelompok Bermain, SPS, dan TPA) melalui pemberian insentif daerah sebesar Rp650.000.
"Terima kasih Bapak Bupati Madiun. Meskipun kondisi keuangan daerah tidak sedang baik-baik saja, kepedulian itu nyata ada untuk para guru," ungkapnya disambut tepuk tangan riuh para hadirin.
Popo Betti memaparkan sejumlah poin penting terkait perjuangan dan kebijakan terkini pendidik PAUD. Diantaranya Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas dan status guru, dimana advokasi terus dilakukan ke legislatif dan eksekutif. Draft RUU Sisdiknas saat ini telah memuat klausul bahwa pendidik Kelompok Bermain diakui secara legal sebagai Guru, membukakan jalan menuju Sertifikasi/PPG dan akses Program Indonesia Pintar (PIP).
Terkait dana revitalisasi dan dapodik pihak sekolah diminta menginput data Dapodik secara jujur dan transparan. Evaluasi dana bantuan revitalisasi kini ditinjau langsung dari kondisi riil di Dapodik, bukan lagi sekadar pengajuan proposal.
Program beasiswa kualifikasi S1 telah dibuka bagi guru PAUD nonformal sejak Januari 2026. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 10 tahun bagi pendidik berkualifikasi SMA untuk menuntaskan studi S1 agar tidak dikeluarkan dari Dapodik.
Untuk perluasan kewenangan (Wajar 13 Tahun), disampaikan lembaga KB, TPA, dan SPS kini memiliki panduan resmi untuk menerima anak usia 5–6 tahun tanpa adanya dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
"Bagaimana mungkin kita meminta seorang guru
menyalakan masa depan anak-anak bangsa, sementara kehidupan gurunya dibiarkan
dalam kegelapan? Terangi gurunya, sejahterakan mereka, maka mereka akan
mengantarkan anak-anak kita menuju gerbang Generasi Emas," tegasnya.(as/BN24)






