Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Haji Furoda

BERKAH News24 — Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan seorang perempuan berinisial JWR (42), warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo/Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan ibadah haji furoda (eksklusif).

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Waluyo Utomo (59), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Pelaku menawarkan paket ibadah haji furoda dengan janji keberangkatan cepat, namun setelah korban melakukan pelunasan pembayaran, korban tetap tidak diberangkatkan," ujar AKBP Ridwan Maliki.

Kronologi Kejadian Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2017 saat korban mendaftarkan 4 anggota keluarganya untuk program Haji Plus melalui biro jasa milik tersangka, PT. Hebad Lintas Internusa / Ladima Tours & Travel, yang berlokasi di Jalan Raya Nglames, Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Korban telah membayar lunas biaya sebesar Rp752.000.000 secara bertahap hingga tahun 2019.

Namun, keberangkatan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Pada tahun 2023, tersangka kemudian menawarkan pengalihan paket ke Haji Furoda dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp372.200.000 dan berjanji akan memberangkatkan korban pada tahun 2023.

Meski korban telah melunasi biaya tambahan tersebut, janji keberangkatan tidak kunjung terealisasi dengan alasan visa tidak keluar. Tersangka sempat berjanji mengembalikan uang korban dan telah mencicil sebesar Rp450.000.000, namun sisa dana sebesar Rp1.244.200.000 belum dikembalikan.

Pada 16 Desember 2023, kedua belah pihak sempat membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Komitmen Pemberangkatan Haji di hadapan notaris untuk jadwal keberangkatan tahun 2024. Namun hingga Juni 2024, korban tidak kunjung diberangkatkan dan sisa uang tidak dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Madiun pada 12 November 2024.

Barang Bukti dan Ancam Pidana Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain bendel rekening koran, lembar kuitansi pembayaran, akta perjanjian notaris, serta perlengkapan haji seperti 4 buah koper Ladima warna pink, kain ihram, mukena, batik seragam, dan buku panduan manasik.

Atas perbuatannya, tersangka JWR dijerat dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Polres Madiun menegaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(as/BN24)

 

close
Pasang Iklan Disini