Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Dorong Motor Tanpa Kunci Stang, Pelaku Curanmor di Parkiran Toko Emas Caruban Ditangkap Polres Madiun

BERKAH News24 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Pelaku berinisial DRGY (25), asal Kab. Agam, Sumatera Barat, ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban atas nama Olifia Paulandi, seorang karyawan toko emas asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, memarkirkan sepeda motor miliknya—Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan Nomor Polisi AE-2365-GX—di parkiran karyawan samping timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman No. 195.

Sekira pukul 15.30 WIB saat hendak pulang bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil memprofil dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku yaitu menyasar kendaraan korban yang tidak dalam kondisi terkunci stang serta jauh dari pengawasan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Diantaranya 1 (satu) buah BPKB & STNK Honda Vario 125 (Nopol AE-2365-GX), 1 buah kunci jenis keyless, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dari Tersangka DRGY polisi mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna biru (No. Rangka: MH1JMD129SK089746, No. Mesin: JMD1E2089235), 1 buah jaket hoodie hitam bertuliskan "Aero Street", dan 1 buah celana jeans panjang warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka DRGY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunggu pemberitahuan P-21 sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.(as/BN24)

 

close
Pasang Iklan Disini