BERKAH News24 – Masyarakat di Kabupaten Madiun diminta untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau panjang tahun ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun memprediksi puncak kemarau yang dimulai sejak Juli 2026 ini akan berlangsung hingga September 2026 mendatang.
![]() |
| ilustrasi |
Kondisi ini memicu ancaman serius berupa bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan hasil pemetaan terbaru yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Madiun, sebanyak 71 desa/kelurahan teridentifikasi masuk dalam kategori risiko tinggi bencana kekeringan.
Tidak hanya itu, 27 desa/kelurahan juga dinyatakan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi karhutla.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Madiun, Fajar Lumaksono, membenarkan adanya pemetaan wilayah rawan tersebut sebagai langkah deteksi dini penanggulangan bencana.
"Pemetaan kami ada 71 desa yang masuk kategori rawan tingkat tinggi (kekeringan)," ujar Fajar dikonfirmasi Sabtu (11/7/2026).
Menyikapi ancaman yang ada, BPBD Kabupaten Madiun bergerak cepat untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi. Langkah ini mengacu pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk upaya antisipasi, karena dari provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) waspada kekeringan, kami dari BPBD Kabupaten Madiun juga dalam proses membuat SE peringatan waspada kekeringan. Minimal untuk daerah-daerah yang masuk rawan kekeringan untuk waspada dan antisipasi," tegas Fajar.
Berdasarkan data BPBD, wilayah dengan risiko tinggi bencana tersebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Wilayah risiko tinggi kekeringan (71 Desa/Kelurahan), tersebar di Kecamatan Balerejo, Dagangan, Dolopo, Geger, Gemarang, Jiwan, Kare, Kebonsari, Madiun, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, dan Kecamatan Wungu.
Wilayah risiko tinggi karhutla (27 Desa/Kelurahan) tersebar di wilayah kehutanan dan lereng perbukitan, meliputi Kecamatan Dagangan, Gemarang, Madiun, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, dan Kecamatan Wungu.
Dengan adanya SE yang tengah diproses, BPBD berharap
pemerintah desa, kelurahan, hingga masyarakat setempat dapat lebih bijak dalam
mengelola sumber daya air yang tersisa serta menghindari aktivitas yang memicu
kebakaran, seperti membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara
dibakar.(as/BN24)










