Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Modus Pacaran Kasmaran di OMI, Pria Rembang Melarikan Liontin Emas Kekasihnya di Madiun

BERKAH News24 — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan bermodus asmara. Seorang pemuda asal Rembang bersama rekannya nekat melarikan seuntai kalung emas beserta liontin senilai Rp 8,5 juta milik wanita yang baru dikencaninya.

Pengungkapan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, Rabu (26/8/2026).

"Tersangka memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin untuk mempedaya korban. Modusnya dengan mengumbar janji manis akan mengenalkan korban kepada pihak keluarga serta memberi perhiasan tambahan, namun berujung pada penggelapan barang berharga milik korban," tegas AKBP Ridwan Maliki.

Peristiwa berawal pada 4 Februari 2026 saat korban berinisial LCA (24), seorang mahasiswi asal Ngawi, berkenalan dengan tersangka utama MM (33) melalui aplikasi kencan OMI. Komunikasi intens via WhatsApp tersebut berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

Setelah 3 minggu berpacaran, tersangka MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok Karangjati, Ngawi, pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, tersangka MM dibantu rekannya, AAG (24), yang membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX hitam.

Tersangka MM kemudian memboncengkan korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju daerah Caruban. Sekira pukul 11.00 WIB, mereka berhenti dan mengobrol di teras Mushola Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Di teras mushola, tersangka MM berdalih hendak mengenalkan korban kepada neneknya yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Untuk meyakinkan sang nenek atas keseriusan hubungan mereka, MM meminjam kalung emas beserta liontin yang sedang dipakai korban. MM berjanji kalung tersebut hanya dipinjam sebentar untuk diperlihatkan dan dipasangkan kembali ke leher korban.

Setelah perhiasan berpindah tangan, MM berpamitan pergi sebentar dengan alasan mengantarkan rekannya (AAG) pulang. Korban yang menunggu lama akhirnya curiga setelah MM tak kunjung kembali. Saat dihubungi, MM sempat berkelit dengan alasan sedang menunggu ibunya mengantar sang ayah ke rumah sakit, sebelum akhirnya memblokir nomor kontak WhatsApp dan menghilang.

Atas kejadian ini, korban LCA (24), Mahasiswi asal Ngawi, mengalami kerugian sebesar Rp 8.585.000,- (Satu set kalung emas beserta liontin).

Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi pembelian kalung emas dan liontin Toko Mas Tugu Madiun (12 Nov 2022), 1 bendel bukti percakapan/chat WhatsApp, 1 unit HP Samsung Galaxy A02s warna biru (milik tersangka MM).

Tersangka MM (33) warga Rembang, Jateng, domisili Tanjunganom, Nganjuk  dan AAG (24) warga Kota Madiun, domisili di Tanjunganom, Nganjuk dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun saat ini sedang menyelesaikan proses penyidikan (Sidik) untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke persidangan.(as/BN24) 

 

close
Pasang Iklan Disini