BERKAH News24 — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perhiasan bermodus asmara. Seorang pemuda asal Rembang bersama rekannya nekat melarikan seuntai kalung emas beserta liontin senilai Rp 8,5 juta milik wanita yang baru dikencaninya.
Pengungkapan perkara ini disampaikan langsung oleh
Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, Rabu (26/8/2026).
"Tersangka memanfaatkan hubungan asmara yang baru
terjalin untuk mempedaya korban. Modusnya dengan mengumbar janji manis akan
mengenalkan korban kepada pihak keluarga serta memberi perhiasan tambahan,
namun berujung pada penggelapan barang berharga milik korban," tegas
AKBP Ridwan Maliki.
Peristiwa berawal pada 4 Februari 2026 saat korban
berinisial LCA (24), seorang mahasiswi asal Ngawi, berkenalan dengan
tersangka utama MM (33) melalui aplikasi kencan OMI. Komunikasi
intens via WhatsApp tersebut berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan
pacaran.
Setelah 3 minggu berpacaran, tersangka MM mengajak korban
bertemu di kawasan Pasar Talok Karangjati, Ngawi, pada Rabu (11/3/2026) sekira
pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, tersangka MM dibantu
rekannya, AAG (24), yang membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda
motor Yamaha NMAX hitam.
Tersangka MM kemudian memboncengkan korban menggunakan
sepeda motor milik korban menuju daerah Caruban. Sekira pukul 11.00 WIB, mereka
berhenti dan mengobrol di teras Mushola Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan,
Kabupaten Madiun.
Di teras mushola, tersangka MM berdalih hendak
mengenalkan korban kepada neneknya yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Untuk
meyakinkan sang nenek atas keseriusan hubungan mereka, MM meminjam kalung emas
beserta liontin yang sedang dipakai korban. MM berjanji kalung tersebut hanya
dipinjam sebentar untuk diperlihatkan dan dipasangkan kembali ke leher korban.
Setelah perhiasan berpindah tangan, MM berpamitan pergi
sebentar dengan alasan mengantarkan rekannya (AAG) pulang. Korban yang menunggu
lama akhirnya curiga setelah MM tak kunjung kembali. Saat dihubungi, MM sempat
berkelit dengan alasan sedang menunggu ibunya mengantar sang ayah ke rumah
sakit, sebelum akhirnya memblokir nomor kontak WhatsApp dan menghilang.
Atas kejadian ini, korban LCA (24), Mahasiswi asal
Ngawi, mengalami kerugian sebesar Rp 8.585.000,- (Satu set kalung emas beserta
liontin).
Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi
pembelian kalung emas dan liontin Toko Mas Tugu Madiun (12 Nov 2022), 1
bendel bukti percakapan/chat WhatsApp, 1 unit HP Samsung Galaxy A02s warna
biru (milik tersangka MM).
Tersangka MM (33) warga Rembang, Jateng, domisili
Tanjunganom, Nganjuk dan AAG (24) warga Kota Madiun,
domisili di Tanjunganom, Nganjuk dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo
Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 4 tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun saat ini sedang
menyelesaikan proses penyidikan (Sidik) untuk segera mengirimkan berkas perkara
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke
persidangan.(as/BN24)






