BERKAH News24 – Pelarian AWN (28), spesialis penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.
"Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban," ujar AKP Agung Hartawan.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, AWN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan. Ia kemudian beralih modus memanfaatkan berbagai aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan romantis sebelum menguras harta para korbannya.
Sejauh ini, polisi mendata beberapa korban lain yang tersebar di wilayah Madiun, Magetan, Surabaya, hingga Klaten, dengan total kerugian mencapai Rp139 juta.
Atas perbuatannya, tersangka AWN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun. Ia terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(as/BN24)






