Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Resmi Jadi Perseroda, Pemkab Madiun Siapkan Skema Kepemilikan Saham BPR Kabupaten Madiun

BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Madiun, telah menyiapkan skema kepemilikan saham untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun, yang lebih dikenal dengan Bank Madiun.


Ini menyusul adanya perubahan status badan hukum Bank Madiun, dari yang sebelumnya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, tentang penyertaan modal daerah pada perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, yang telah diubah menjadi penyertaan modal daerah pada Perseroda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Dengan perubahan ini, Pemkab Madiun akan memberikan penyertaan modal hingga Rp 100 Miliar. Adapun modal yang disertakan Pemkab Madiun, mencapai 80 persen atau Rp80 miliar.

“Struktur kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95 persen, sementara 5 persen sisanya dimiliki oleh pihak luar melalui karyawan,” kata Bupati Madiun, Hari Wuryanto, usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026).

Diharapkan dengan adanya penambahan modal tersebut, dapat meningkatkan (Perseroda) BPR Kabupaten Madiun dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.

“Manajemennya kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan kepada karyawan kami supaya mereka bisa memberikan layanan yang excellent kepada masyarakat. Insya Allah, betul-betul perusahaan daerah ini bisa meningkatkan perekonomian,” lanjutnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, Pemkab Madiun bersama dengan DPRD Kabupaten Madiun telah mengambil keputusan dan mengesahkan Raperda perubahan Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang penyertaan modal BPR Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Perseroda BPR Kabupaten Madiun, menjadi Peraturan Daerah.

Diketahui, Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 1973 tanggal 27 Juni 1973, dan terakhir mengalami perubahan berdasarkan Akta Nomor 10 Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Nomor 2 Tahun 1973 tanggal 28 Juni 1973.

Dan saat ini, Perumda Bank Perekonomian Daerah (BPR) Kabupaten Madiun, telah bertarnsformasi menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun.(as/BN24)


close
Pasang Iklan Disini