BERKAH News24 —Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, terkait Pembahasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).
Tanggapan tersebut menjawab berbagai catatan kritis, masukan, serta pertanyaan yang disampaikan 7 (tujuh) fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar Nurani Rakyat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS.
Terkait Raperda tentang Desa, Bupati Hari Wuryanto menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal dan kepastian hukum. Diantaranya memberikan ruang bagi pengakuan hak asal-usul, kearifan lokal, serta karakteristik tiap desa sesuai regulasi nasional (UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026).
Penegasan batas wilayah dimana Pemkab Madiun telah menyelesaikan penataan dan penetapan batas wilayah bagi 198 desa yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati. Peningkatan kompetensi aparatur desa dilakukan secara terarah, salah satunya memanfaatkan teknologi Learning Management System (LMS). Serta pencabutan Perda No. 1 Tahun 2015 dan diganti secara komprehensif agar selaras dengan aturan perundang-undangan terbaru.
Dalam Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Madiun menargetkan peningkatan perlindungan lahan pertanian dari 69% menjadi 87% dari Total Lahan Baku Sawah (LBS). Penetapan LP2B dipastikan tidak mengganggu kawasan peruntukan industri serta penyediaan lahan permukiman seluas ±2.142,98 Ha yang dialokasikan di luar kawasan LP2B sesuai RTRW. Selain itu penyelarasan data LSD, dimana regulasi diselaraskan dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tentang Lahan Baku Sawah Parsial di Pulau Jawa.
Sedangkan untuk Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2029, kata Bupati hal ini sebagai bentuk respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain jadwal pemilu lokal dan nasional.
Penyisihan dana cadangan disusun secara terukur dan bertahap dengan mempertimbangkan skema awal ±20% guna menghindari idle money serta menjaga fleksibilitas APBD untuk pelayanan dasar masyarakat. Sebagai pembanding, alokasi Pilkada 2024 mencapai Rp63.526.000.200,00.
Selain itu, untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menjelaskan hal ini sebagai bentuk efisiensi birokrasi. Dengan mengusung prinsip minim struktur, kaya fungsi. Penggabungan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan berhasil memangkas 1 jabatan Eselon II, 4 Eselon III, dan 1 Eselon IV.
Selain itu penyesuaian kelembagaan BPBD menjadi Tipe A difokuskan pada peningkatan kapasitas kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Madiun.
Dalam hal ini, untuk penyelesaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) ditargetkan tuntas sebelum Januari 2027.
Untuk Raperda Penyertaan Modal PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda), Bupati menjelaskan berdasarkan Rencana Bisnis BPR (2027–2031), penyertaan modal diproyeksikan menyumbang PAD sebesar Rp22.927.976.177,00 dengan target pertumbuhan kontribusi 6%.
Dalam hal dukungan BPR bagi sektor UMKM, per 31 Agustus 2026, porsi kredit UMKM telah mencapai 79%. BPR terus mengoptimalkan produk KURMA MANIS (Kredit Untuk Rakyat Madiun Mantap dan Istimewa) untuk menekan ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal.
Selain itu pengembangan ekosistem digital diperkuat melalui platform GASPOL dan Madiun Pay dengan penerapan tata kelola Three Lines of Defense.
"Pemerintah Daerah berharap jawaban ini dapat
memberikan kejelasan dan kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif
dalam pembahasan babak selanjutnya, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Madiun," pungkas Bupati Madiun, Hari Wuryanto.(as/BN24)

.jpeg)




