BERKAH News24 - Guna menyelaraskan pemetaan serta memastikan ketersediaan data dan informasi bidang telekomunikasi sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah berbasis data, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi bidang telekomunikasi dan indeks digital.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi bidang telekomunikasi dan indeks digital." ujar Sherlita.
Dalam rapat disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mengajukan permohonan sebanyak 26 jenis data, terutama terkait sektor telekomunikasi, infrastruktur digital, penyiaran, dan statistik digital.
Data tersebut dibutuhkan karena selama ini pemerintah daerah sering diminta menyediakan data oleh berbagai perangkat daerah, sementara sebagian besar kewenangan dan pengelolaan data berada di tingkat pusat.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Gugi Alifrianto Wicaksono menyampaikan kebutuhan data tersebut sangat penting untuk mendukung proses perencanaan pembangunan dan menjawab permintaan lintas sektor di daerah.
"Selama ini kami sering diminta data oleh berbagai OPD, namun kewenangan dan kepemilikan datanya ada di pusat. Karena itu koordinasi ini menjadi sangat penting." ujar Gugi.
Pihak Komdigi menyampaikan ketersediaan data infrastruktur telekomunikasi masih dibatasi oleh proses validasi dan ketentuan kerahasiaan data. Beberapa data masih menggunakan cut off hingga Kuartal III 2025, sementara data Kuartal IV masih dalam proses validasi dan ditargetkan dapat diperbarui pada awal Maret 2026.
"Untuk sementara, data Kuartal III 2025 dapat digunakan terlebih dahulu dan akan kami perbarui setelah data Kuartal IV selesai diolah." jelas Syarah dari Pusat Data dan Sarana Informatika Komdigi.
Selain itu, Pihak Komdigi menambahkan tidak semua data dapat dibagikan secara detail karena berkaitan dengan kerahasiaan dan kerja sama dengan penyelenggara layanan. Data yang bisa dibagikan umumnya berupa data gabungan (agregat), dan penggunaannya tetap memerlukan kelengkapan administrasi, seperti surat pernyataan atau perjanjian kerahasiaan.
Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Komdigi dan Dinas Kominfo Jawa Timur dalam penyediaan data sektoral yang akurat dan terintegrasi. Kesepakatan yang dicapai menjadi langkah awal untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah serta penguatan ekosistem digital di Jawa Timur. (tar,nin,mei/byu/hjr)












