BERKAH News24 - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mewanti wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun agar lebih berhati hati, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
![]() |
| Diskusi Panel "Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas, untuk Mewujudkan Madiun Bersahaja" di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (28/1/2026). |
Utamanya bagi ASN yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA). Sebab kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seringkali menjadi celah munculnya kasus kasus korupsi.
Guna meminimalkan potensi munculnya praktik korupsi di lingkungan Pemkab Madiun, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekretariat daerah Kabupaten Madiun, menggelar diskusi panel dengan tema "Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas, untuk Mewujudkan Madiun Bersahaja" di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (28/1/2026).
Dalam diskusi tersebut, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menegaskan, dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) selesai dilakukan.
Diharapkan seluruh proses tersebut tidak ada muatan kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau tidak ada konflik kepentingan, bekerjanya nyaman dan tidak perlu intervensi,” ujar Setya Budi Arijanta.
Dikatakan, banyaknya kasus korupsi dalam kegiatan PBJ, selalu disebabkan karena adanya konflik kepentingan dan intervensi, termasuk adanya "titipan".
“Yang bermasalah itu kalau ada konflik kepentingan dan intervensi. Kadang itu proyek titipan. Kalau ada titipan, harus ditolak,” tambahnya.
Melalui skema pemaketan pada kegiatan PBJ utamanya dalam pekerjaan konstruksi, kata Setya, menjadi salah satu cara meminimalkan adanya celah praktik korupsi, serta akan lebih menghemat anggaran.
![]() |
| Dari kiri : Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta ; Bupati Madiun, Hari Wuryanto ; Kabag PBJ Setda Kabupaten Madiun, Heru Sulaksono |
Sebelumnya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan regulasi. Sehingga selain manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, KPA/PA tidak akan berurusan dengan hukum.
"Kalau ini (PBJ) sesuai dengan regulasi. Dan manfaatnya, output-nya bisa mensejahterakan masyarakat. Itu yang utama,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati Hari Wuryanto, dengan adanya Surat Edaran (SE) LKPP perihal PBJ, nantinya akan menjadi bahan evaluasi sehingga kegiatan PBJ di Kabupaten Madiun sesuai dengan regulasi.
"Tadi sangat detail sekali sehingga bisa kita laksanakan. Hal-hal yang kemarin masih ada yang salah, nanti akan kita lakukan perubahan sesuai hasil diskusi bersama," lanjutnya.
Sementara dalam Diskusi Panel tersebut, diikuti 42 Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Madiun selaku PA, dan 58 orang yang terdiri dari Kepala Bagian, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang selaku (KPA).
"Tujuan kegiatan ini, agar pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mendapatkan pemahaman atas tugas dan kewenangan, serta mitigasi resiko pengadaan barang dan jasa pemerintah secara maksimal, dalam upaya mewujudkan Madiun Bersahaja," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Heru Sulaksono.
Selain itu, sebagai bentuk transparansi dan sekaligus sosialisasi bagi seluruh masyarakat tentang PBJ,kegiatan Diskusi ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemkab Madiun.(as/BN24)

.jpeg)
.jpeg)










