Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Sah, DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Dua Raperda BPR Kabupaten Madiun

BERKAH News24 - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun.



Raperda kedua itu masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Pengambilan keputusan atas dua Raperda itu, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026).

Sebelum mengambil keputusan, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan laporan dalan proses pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.

“Tahapan pembahasan Raperda ini melalui tahapan, mulai mendalami substansi, kegiatan pendalaman, hingga pembahasan. Baik di tingkat Pansus bersama eksekutif, hingga konsultasi ke tingkat provinsi,” ujar Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Madiun, Sri Puji Hardianingsih saat menyampaikan laporan.

Selanjutnya Pansus 2 DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan laporan kerja dalam pembahasan Perda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

“Akhirnya Pansus 2 DPRD Kabupaten Madiun, merekomendasikan, Raperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun,” ujar Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Madiun, Endang Sri Mulyani.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Madiun, atas komitmen dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, yang pada pokoknya bertujuan untuk menihilkan jumlah kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebelum perubahan bentuk badan hukum,” ujar Bupati Madiun.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, sebagai dasar perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

“Guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-undangan serta tuntutan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjut Bupati.

Dikatakan, Pemerintah Daerah memandang bahwa kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan satu kesatuan kebijakan yang saling terkait dan strategi dalam menata kembali struktur permodalan daerah secara tertib dan akuntabel, mendorong transformasi kelembagaan BUMD agar lebih adaptif terhadap dinamika usaha, serta memperkuat peran BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagai lembaga keuangan yang sehat dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Keputusan bersama pada hari ini tidak hanya memiliki makna yuridis sebagai dasar hukum penyelenggaraan Perseroan Daerah, tetapi juga memiliki makna strategis sebagai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan fokus pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono memandang kedua Perda itu sebagai bentuk penyesuaian regulasi.

“Padanya prinsip regulasi kita jalankan,” katanya.(as/BN24)




close
Pasang Iklan Disini