BERKAH News24 — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik. Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh penyelenggara layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerja secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.
Surat Edaran ini menekankan kewajiban seluruh unit kerja, khususnya pada empat sektor vital yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yakni Pendidikan, Perizinan, Pencatatan Sipil, dan Kesehatan.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
"Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung," ujar Achmad Gunawan.
Masyarakat yang menemukan indikasi atau bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan beberapa saluran resmi berikut:
GOL KPK ([https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id)): Digunakan khusus untuk pelaporan gratifikasi.
Whistle Blowing System (WBS) (email: `wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id`): Sarana pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang.
SP4N-LAPOR! ([https://www.lapor.go.id](https://www.lapor.go.id)): Digunakan untuk menyampaikan segala jenis keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Melalui SE tersebut, Bupati menetapkan aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh jajaran Pemkab Bojonegoro.
1. Ketentuan Umum Empat Sektor Kunci
Sektor Pendidikan, Perizinan, Pencatatan Sipil, dan Kesehatan dilarang keras melakukan pungli serta wajib menolak pemberian apa pun yang berpotensi memengaruhi independensi pelayanan. Pimpinan unit kerja wajib memasang maklumat, standar, serta alur pelayanan transparan, menyedikan kanal pengaduan yang mudah diakses, dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan internal.
2. Ketentuan Sektor Pendidikan
Dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun ujian. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib dilakukan secara akuntabel. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan dilarang meminta atau menerima iuran/pembayaran tidak resmi dari peserta didik maupun orang tua/wali.
3. Ketentuan Sektor Perizinan
Pelayanan perizinan berusaha wajib dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara tepat waktu sesuai aturan. Petugas perizinan diwajibkan menggunakan identitas resmi dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
4. Ketentuan Sektor Pencatatan Sipil
Seluruh layanan kependudukan dipastikan bebas biaya (di luar ketentuan undang-undang) dan wajib menerapkan sistem antrean—baik online maupun offline—secara tertib.
5. Ketentuan Sektor Kesehatan
Tenaga kesehatan dan staf dilarang meminta/menerima imbalan di luar ketentuan, termasuk imbalan untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan, rujukan, rawat inap, hingga pemberian obat. Seluruh pasien wajib mendapatkan pelayanan sesuai standar tanpa diskriminasi.
"Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku," pungkas Achmad Gunawan.






