Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Sinergi Lintas Sektor, Loka POM Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik Matangkan Standar Layanan

BERKAH News24 – Loka POM di Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna membahas dan mematangkan draf Standar Layanan Publik, Selasa (22/9/2026). Langkah strategis ini mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari lintas instansi pemerintah, organisasi profesi, media massa, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi demi mewujudkan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dalam forum tersebut, jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyusunan draf Standar Layanan Loka POM Madiun yang dinilai sangat progresif, adaptif, serta terintegrasi dengan sistem OSS RBA. Adanya kejelasan Service Level Agreement (SLA) dipandang menjadi fondasi kokoh bagi kemudahan berusaha di wilayah Madiun Raya.

Merespons hal tersebut, Kepala Loka POM Madiun Azis Jihaduddin menyampaikan rasa terima kasih atas tanggapan positif DPMPTSP dan menegaskan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi. Menjawab isu sinkronisasi pengawasan post-market agar tidak memberatkan pelaku usaha, Kepala Loka POM Madiun menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu. DPMPTSP berfokus pada komitmen izin usaha umum, sementara Loka POM Madiun berfokus pada standar teknis keselamatan obat dan makanan dengan menyelaraskan jadwal inspeksi berkala bersama Dinas Kesehatan.

Selain itu, terkait kemudahan bagi UMK Pangan Olahan, Loka POM Madiun menegaskan komitmen keberpihakan berupa fasilitasi tarif PNBP hingga 0% bagi UMK sesuai regulasi per Juli 2026, yang dilengkapi dengan layanan pendampingan khusus (coaching clinic) gratis dan verifikasi bertahap CPPOB.


Dukungan serupa datang dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Organisasi profesi ini menilai ketegasan janji layanan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Kepala Loka POM Madiun memaparkan sejumlah kepastian SLA layanan kefarmasian, antara lain:

Layanan Konsultasi Teknis: Diproses real-time di Pelayanan Publik Terpadu (PPT) pada hari yang sama, sedangkan permohonan bersurat/daring (Hotline) ditanggapi maksimal 1–2 hari kerja.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan: Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan sesuai SLA. APJ diberikan waktu 21 hari kerja untuk menyampaikan Corrective Action Preventive Action (CAPA), dan evaluasi CAPA oleh petugas diselesaikan maksimal 30 hari kalender.

Jaminan Perlindungan Hukum: Identitas dan data sarana yang melakukan konsultasi mandiri (self-reporting) dijamin kerahasiaannya karena diposisikan sebagai langkah pembinaan, bukan objek penindakan.

Dari sudut pandang keterbukaan informasi, perwakilan Media/Wartawan mengapresiasi responsivitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta alur pengaduan masyarakat. 

Kepala Loka POM Madiun memastikan permohonan informasi publik ditanggapi maksimal 3 hari kerja untuk konfirmasi ketersediaan data, dan pemenuhan data lengkap diselesaikan paling lambat 10 hari kerja sesuai regulasi UU KIP. Transparansi aduan juga dijamin melalui sistem pemantauan berbasis digital serta publikasi rekapitulasi kinerja bulanan.

Sektor distribusi obat yang diwakili PBF Kimia Farma TD turut menyambut positif kejelasan alur perizinan dan penggunaan sistem pembayaran resmi. Kepala Loka POM Madiun menegaskan bahwa seluruh tarif layanan mengacu secara mengikat pada Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP di lingkungan BPOM menggunakan kode e-billing resmi (SIMPONI) tanpa transaksi tunai. 

Untuk menjaga ketepatan waktu sertifikasi CDOB, perhitungan evaluasi dokumen dilakukan secara transparan (clock-start). Loka POM Madiun juga menyediakan ruang diskusi teknis (entry/exit meeting dan audiensi klarifikasi)—dengan melibatkan Ditleg ONPPZA BPOM bila diperlukan—sebelum sanksi administratif ditetapkan.

Rangkaian tanggapan ditutup oleh masukan dari akademisi perguruan tinggi yang mengapresiasi pendekatan ilmiah dan terstruktur dalam penyusunan standar pelayanan ini. 

Menanggapi harapan akademisi, Kepala Loka POM Madiun menyatakan keterbukaannya dalam memfasilitasi data sekunder hasil pengawasan melalui PPID untuk riset dan edukasi publik selama bukan rahasia negara atau rahasia dagang. Forum Konsultasi Publik ini juga ditegaskan sebagai wujud keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam merumuskan serta menginventarisasi masukan untuk evaluasi Standar Layanan berkala minimal satu tahun sekali.

Melalui komitmen bersama ini, Loka POM Madiun optimistis draf Standar Layanan yang disepakati dapat menciptakan ekosistem pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini