Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Mendekatkan Pelayanan Pajak, Bapenda Kabupaten Madiun Jemput Bola di Kegiatan Bahana Bersahaja Desa Bener

BERKAH News24 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun terus berkomitmen memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan daerah. 

Dari kiri : Kepala Bapenda Kab Madiun Yudi Hartono, Kades Bener Suprapto, Sekda Kab Madiun Sigit Budiarto, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr.Purnomo Hadi, bersama warga yang memanfaatkan layanan di stand Bapenda dalam kegiatan Bahana Bersahaja, Desa Bener Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026)

Melalui program jemput bola, Bapenda membuka Stand Pelayanan dalam rangkaian kegiatan Bakti Harmoni Madiun Bersih Sehat Sejahtera (BAHANA BERSAHAJA) yang berlangsung di Desa Bener, Kecamatan Saradan, pada Selasa hingga Rabu (15–16 September 2026).

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, melalui Subkoordinator Pengolahan Data dan Informasi (PDI), Ni Ayu Roswita, menyampaikan bahwa kehadiran Bapenda di tengah masyarakat bertujuan memberikan layanan langsung pada masyarakat tanpa perlu datang ke kantor.

Layanan yang disediakan meliputi pengurusan SPPT PBB-P2 (seperti pemecahan, mutasi, pendaftaran objek pajak baru), konsultasi BPHTB, hingga pembayaran pajak di tempat melalui fasilitas Bank Jatim, Bank Madiun, maupun transaksi digital menggunakan QRIS.

"Pelayanan di sini lebih dekat dan langsung menjaring masyarakat. Kalau di kantor biasanya banyak kolektif dari perangkat desa, sedangkan di stand ini masyarakat bisa berinteraksi dan mengurus secara langsung," ujar Ni Ayu Roswita di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, pengurusan yang paling banyak diminati warga adalah mutasi dan perubahan SPPT PBB-P2.

“Secara umum antusiasme masyarakat tetap tinggi,” lanjutnya.

Warga Desa Bener Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, memanfaatkan layanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, diacara Bahana Bersahaja, Rabu (16/9/2026)

Selain memberikan pelayanan administratif dan pembayaran, kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi penting mengingat masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kabupaten Madiun berakhir pada 30 September 2026.

Ni Ayu mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya agar segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu tersebut untuk menghindari denda keterlambatan sebesar 1% per bulan.

Bapenda Kabupaten Madiun juga mengingatkan bahwa kanal pembayaran kini semakin fleksibel. Selain memanfaatkan kegiatan Bahana Bersahaja, warga dapat mengurus pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk wilayah selatan, Kantor Pelayanan Caruban untuk wilayah utara, pembayaran secara daring (online), maupun melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi di ponsel pintar.

Melalui sinergi layanan ini, Bapenda berharap kemudahan akses dapat menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Madiun dalam memenuhi kewajiban daerahnya.(as/BN24)

 

close
Pasang Iklan Disini