Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Gelar FKP, Pemkab Madiun Sosialisasi Pencatatan Elemen Data Kepercayaan pada KTP-el dan KK

BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi pencatatan elemen data kepercayaan pada dokumen KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). 

Langkah strategis ini dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkat dengan evaluasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) "Sarapan Pecel" di Aula Lantai 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).

Kegiatan bertajuk “Evolusi Identitas: Hak Konstitusi Penghayat Kepercayaan” tersebut dihadiri oleh jajaran camat, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), akademisi, hingga tokoh penghayat kepercayaan. Forum ini diselenggarakan dengan mengacu pada Permendagri No. 118/2017 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016 yang secara tegas mengamanatkan kesetaraan hak konstitusional bagi seluruh warga negara.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa pelayanan adminduk merupakan hak dasar warga negara sekaligus pintu masuk utama untuk mengakses berbagai layanan publik vital, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga sektor perbankan.

Bupati menyoroti rekam jejak sejarah di mana penganut aliran kepercayaan kerap mengalami diskriminasi akibat regulasi masa lalu yang membatasi pilihan agama, sehingga berdampak pada penggunaan tanda strip [ – ] pada kolom agama di dokumen KTP maupun KK. Kondisi tersebut tidak jarang memicu stigma sosial negatif hingga hambatan dalam pengurusan pekerjaan dan akses layanan publik.

“Prinsip kita tegas: Berbeda dalam keyakinan, setara dalam pelayanan. Pengurusan dokumen kependudukan baru dan pemutakhiran data kepercayaan dijamin GRATIS tanpa dipungut biaya. Jangan ada lagi warga Kabupaten Madiun yang terabaikan hak sipilnya,” tegas Hari Wuryanto.

Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Disdukcapil, jajaran aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk selalu memberikan pelayanan yang ramah dan profesional. Ia juga melarang keras adanya rekayasa maupun hambatan birokrasi dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada satu pun warga Kabupaten Madiun yang tertinggal atau terabaikan hak-hak sipilnya,” pungkasnya.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini