Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Eksekutif Terkait Raperda Non-APBD 2026

BERKAH News24 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Tanggapan Eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026m, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna ini diselenggarakan khusus untuk membahas berbagai usulan peraturan daerah strategis di luar urusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agenda penyampaian pandangan dari seluruh fraksi dan tanggapan eksekutif ini menjadi pijakan penting dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap lima Raperda Non-APBD Tahun 2026, yang meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Raperda tentang Pembentukan dan Usulan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Penyertaan Modal.

Fraksi Golkar Nurani Rakyat terkait Raperda tentang Desamengusulkan penambahan muatan lokal yang relevan dengan perkembangan teknologi serta aspek sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa.

Selain itu, dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal, Fraksi Golkar Nurani Rakyat mendorong penyediaan lahan khusus UMKM di setiap kecamatan.

"Kami mengusulkan selain untuk kawasan perindustrian, juga agar di setiap kecamatan yang berpotensi meningkatkan industrialisasi dan pengembangan proses UMKM disediakan lahan," ujar juru bicara Fraksi Golkar Nurani Rakyat.

Fraksi Golkar Nurani Rakyat juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda Dana Cadangan sebagai komitmen bersama guna memastikan ketersediaan anggaran Pilkada 2029. Raperda Perangkat Daerah guna mendukung langkah komitmen reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

Raperda Penyertaan Modal Fraksi Golkar Nurani Rakyat  menyetujui pembahasan lebih lanjut dengan catatan pihak perusahaan penerima modal dapat memberikan gambaran objektif terkait rencana bisnis dan kondisi perusahaan terkini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan pendapat dan apresiasi atas tiga Raperda Inisiatif usulan DPRD Kabupaten Madiun, yaitu Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Madiun No. 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.

Terkait pemenuhan hak disabilitas, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.

"Ini perlu, untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas, serta perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas," papar Bupati Hari Wuryanto.

Bupati juga menyambut baik Raperda Fasilitasi Pesantren, mengingat peran vital pesantren dalam pendidikan, dakwah, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, pencabutan Perda Izin Gangguan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan sistem perizinan yang lebih efektif.

Bupati Madiun berharap sinergi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat agar pembahasan pada tahapan berikutnya dapat berjalan secara komprehensif demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini