BERKAH News24 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menerima penghargaan khusus atas sinergi dan kolaborasi luar biasa dalam mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Madiun, Hari Wuryanto, pada gelaran Anugerah Pajak Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Pendopo Ronggo Djoemeno, Rabu (12/8/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi nyata Kejari Kabupaten Madiun melalui peran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun yang Bersahaja. Piagam penghargaan diterima secara simbolis oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Iwan Sofyan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Penghargaan ini diraih berkat keberhasilan kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Madiun, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan Kejari Kabupaten Madiun.
Melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK), Tim JPN secara aktif membantu upaya penagihan pajak daerah yang tertunggak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas bantuan hukum serta pengawalan yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Madiun. Ia berharap sinergitas lintas instansi ini terus berjalan berkesinambungan.
"Sinergi yang telah terbangun ini diharapkan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan ke depannya demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Madiun," ujar Bupati.
Mewakili Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kasi Datun Iwan Sofyan, menjelaskan bahwa upaya pemulihan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas dan fungsi JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Bantuan hukum yang berfokus pada
penagihan tunggakan pajak tersebut dilaksanakan secara non-litigasi berdasarkan
regulasi dan kuasa khusus yang diberikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Madiun.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPN berperan sebagai representasi hukum negara di bidang DATUN. Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah," tegas Iwan Sofyan.
Melalui pendampingan hukum ini,
diharapkan tingkat kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Madiun semakin
meningkat sehingga mampu mengakselerasi pembangunan daerah secara merata.(as/BN24)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




