BERKAH News24 – Langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Jawa Timur kembali ditunjukkan oleh korps Adhyaksa.
![]() |
| Kejari Kabupaten Madiun mengikuti persidangan penetapan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur, Kamis (16/7/2026) |
Pada Kamis (16/7/2026), telah dilaksanakan persidangan penetapan pengangkatan wali terhadap anak di bawah umur secara serentak di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Aksi nyata ini juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun telah resmi mengajukan permohonan perwalian untuk 2 (dua) anak pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.
Kegiatan perwalian massal ini merupakan bentuk komitmen konkret Kejaksaan dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan anak, khususnya bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.
Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, Kejaksaan telah membuka jalan lebar bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka, antara lain:
Kepastian Identitas Hukum: Menjamin pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya.
Jaminan Fasilitas Negara: Memastikan anak-anak mendapatkan akses dan hak pendidikan serta fasilitas kesehatan yang layak dari pemerintah.
Perlindungan Aset: Melindungi hak atas harta peninggalan orang tua mereka (jika ada) agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah progresif pengangkatan wali anak secara serentak ini juga merupakan ejawantah nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung arah kebijakan nasional yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam Asta Cita, khususnya pada pilar penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), negara dituntut untuk memberikan perlindungan hukum yang inklusif. Sejalan dengan hal tersebut, RPJMN juga mengamanatkan penguatan perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemenuhan hak-hak dasar anak sejak dini.
"Anak merupakan amanah sekaligus karunia terindah dari Tuhan Yang Maha Esa. Di pundak merekalah masa depan bangsa dan negara ini diletakkan."
Melalui momentum ini, Kejaksaan menitipkan pesan penyemangat bagi anak-anak Indonesia.
"Tetaplah bersemangat, rajin belajar, tetaplah
tersenyum, dan gantungkan cita-citamu setinggi langit. Kalian adalah masa depan
Indonesia. Negara akan selalu hadir untuk memastikan jalan kalian menuju masa
depan yang cerah terbuka lebar".(as/BN24)










