Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Pemkab Bojonegoro Hadiri Pemusnahan 10 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

BERKAH News24 - Bertempat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadiri pemusnahan 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, program gempur rokok ilegal bertujuan mengamankan pendapatan, melindungi kesehatan masyarakat dan terpenting meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga perlu edukasi tentang produser, distributor dan pengecer bahwa rokok ilegal melanggar undang-undang. Pembakaran, lanjut Bupati Wahono menjadi bagian pemberian efek jera untuk tidak mengulangi dan memastikan barang kembali tidak diedarkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro (KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro) P. Dwi Jogyastara menjelaskan, giat kali ini untuk memerangi rokok ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Mulai dari dampak ekonomi, hingga kesehatan, dan industri legal. "Dampak kesehatan rokok ilegal ini tidak ada uji komposisi dan bisa diakses anak remaja dan efeknya luar biasa dan bisa dibeli siapa saja," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Sri Wahyuni menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari DJKN selaku Pengelola Barang. Hari ini dilakukan pemusnahan bersama semua unsur menandakan bagian dari sinergi baik.

Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 sampai April 2026. Seluruhnya merupakan Hasil Tembakau berupa Sigaret (SKM dan SPM) tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.

Pemusnahan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. Solusi Bangun Indonesia yang beralamat di Desa Merkawang, Tambakboyo, Tuban di bawah pengawasan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bojonegoro guna menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. (yan/hjr)

close
Pasang Iklan Disini