Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Berlaku Mulai 2026, Ini Besaran UMK Di Kota / Kabupaten se Jawa Timur

BERKAH News24 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani dan ditetapkan di Surabaya pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMK 2026 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur menyebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 22 Desember 2025.

Proses penetapan juga mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, tingkat produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

UMK sebagaimana ditetapkan dalam keputusan gubernur ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan atau membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan

Dalam daftar UMK Jawa Timur Tahun 2026, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan besaran UMK terkecil.

Berikut daftar besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025

1. Kota Surabaya 5.288.796

2. Kabupaten Gresik 5.195.401

3. Kabupaten Sidoarjo 5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan 5.187.681

5. Kabupaten Mojokerto 5.176.101

6. Kabupaten Malang 3.802.862

7. Kota Malang 3.736.101

8. Kota Batu 3.562.484

9. Kota Pasuruan 3.555.301

10. Kabupaten Jombang 3.320.770

11. Kabupaten Tuban 3.229.092

12. Kota Mojokerto 3.208.556

13. Kabupaten Lamongan 3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo 3.164.526

15. Kota Probolinggo 3.045.172

16. Kabupaten Jember 3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi 2.989.145

18. Kota Kediri 2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro 2.685.983

20. Kabupaten Kediri 2.651.603

21. Kota Blitar 2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung 2.628.190

23. Kota Madiun 2.588.794

24. Kabupaten Lumajang 2.578.320

25. Kabupaten Blitar 2.567.744

26. Kabupaten Nganjuk 2.564.627

27. Kabupaten Ngawi 2.556.815

28. Kabupaten Magetan 2.553.866

29. Kabupaten Sumenep 2.553.688

30. Kabupaten Madiun 2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan 2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo 2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek 2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan 2.528.004

35. Kabupaten Pacitan 2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso 2.496.886

37. Kabupaten Sampang 2.484.443

38. Kabupaten Situbondo 2.483.962

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dengan penetapan UMK ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

close
Pasang Iklan Disini