Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

KI Jatim : 61 Persen Badan Publik Ikut Monev KIP Jatim 2025, Mayoritas Belum Capai Standar Informatif

BERKAH News24 - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar Reviu Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025. Tercatat sebanyak 61 persen badan publik di Jawa Timur turut berpartisipasi dengan mengembalikan SAQ (self asessement quetions). Namun kualitas layanan masih menjadi tantangan besar karena lebih dari separuh atau 51,5 persen badan publik yang berpartisipasi belum mencapai standar informatif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ahmad Nur Aminuddin saat menyampaikan hasil reviu Monev KIP 2025 secara daring. Dari data yang disampaikan KI Provinsi Jawa Timur, dari 142 badan publik yang mengembalikan SAQ, 47 mencapai predikat informatif, 22 menuju informatif dan 73 non informatif.

Lebih rinci dipaparkan, dari 38 kabupaten kota se-Jatim, seluruhnya mengikuti Monev KIP. Sebanyak 17 kabupaten kota mencapai predikat informatif, 5 menuju informatif dan 16 non informatif. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dari 64 badan publik, 18 meraih predikat informatif, 7 menuju informatif, 27 non informatif dan 12 tidak mengikuti monev.

Untuk instansi vertikal di Jatim, dari 34 badan publik, hanya 5 yang mencapai informatif, 1 menuju informatif, 4 non informatif dan 24 tidak mengikuti monev. Badan publik pemerintah desa dari 90, hanya 7 yang mencapai informatif, 8 menuju informatif, 25 non informatif dan 50 tidak mengikuti monev. Sedangkan BUMD dari 7 badan publik tidak ada yang mencapai predkatf informatif, 1 menuju informatif, 1 non informatif dan 5 tidak mengikuti monev.

"Yang menyumbang GAP (kesenjangan) paling besar mayoritas dari pemerintah desa dan instansi vertikal. Selain itu, perangkat daerah provinsi juga perlu didorong agar tahun depan seluruhnya bisa mengikuti Monev KIP Jatim. Ini menjadi tantangan bersama agar lebih banyak badan publik yang informatif atau minimal menuju informatif," kata Amin.

Dalam kegiatan Reviu Monev KIP 2025 tersebut, KI Provinsi Jawa Timur membagi dua ruang daring untuk menyampaikan evaluasi lebih spesifik kepada seluruh badan publik. Pembagian ruang daring tersebut dilakukan untuk membedah lebih detil hasil Monev KIP 2025.

Ruang pertama peserta dari Pemerintah Kabupaten Kota dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang dipandu oleh tiga komisioner KI Jatim, yakni M Sholahuddin, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto. Ruang kedua peserta dari BUMD, instansi vertikal di Jawaa Timur dan pemerintah desa yang dipandu oleh dua komisioner, yakni Ahmad Nu Aminuddin dan Elis Yusniyawati.

Adapun hasil analisis data Monev KIP 2025, KI Jatim menilai sektor RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) masuk badan publik terkuat karena 5 dari 10 besar perangkat daerah yang mencapai Informatif adalah RSUD. "Ini menunjukkan standar SOP informasi kesehatan di Jatim sudah sangat mapan," jelasnya.

Selain itu masih terdapat kesenjangan SAQ dan realita lapangan berdasarkan hasil visitasi badan publik. Hal ini terbukti dari banyaknya kabupaten kota yang memiliki nilai mandiri dari SAQ yang tinggi di kisaran 60-70. Namun tidak bisa melaju ke tahap visitasi yang mengindikasikan ketidaksiapan bukti fisik/dokumentasi saat diverifikasi oleh KI Jatim.

Catatan lain yang disampaikan, yakni anomali perangkat daerah strategis. Dicontohkan perangkat daerah dengan anggaran besar seperti BPKAD justru memiliki skor rendah. Rekomendasi yang disampikan adalah perlunya penguatan transparansi pengelolaan aset dan anggaran secara digital.

Sedangkan rekomendasi untuk kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur, yakni agar memberikan intervensi kebijakan seperti mewajibkan Sekretaris Daerah selaku atasan PPID untuk melakukan pengawasan bulanan terhadap pembaruan informasi publik. Peningkatan infrastruktur digital dengan memastikan portal PPID mudah diakses, ramah disabilitas, dan menyediakan data yang bisa diunduh. Selain itu perlu menggelar bimbingan teknis berjenjang, khususnya bagi 16 daerah yang non informatif agar mampu melewati tahap visitasi di 2026.

Untuk rekomendasi bagi Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur agar melakukan replikasi praktik baik yang telah dilakukan RSUD dr. Soetomo atau Dinas Kominfo Jawa Timur terkait pengelolaan informasi. Digitalisasi informasi berkala juga perlu dilakukan dengan mengunggah laporan keuangan dan laporan kinerja secara tepat waktu tanpa harus diminta masyarakat. (afr)

close
Pasang Iklan Disini