BERKAH News24 - Hingga semester pertama 2025, serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ponorogo mencapai 30,5 persen dari alokasi DBHCHT senilai kurang lebih Rp 46 miliar. Capaian kurang separuh itu menempatkan Ponorogo di peringkat 10 daerah dengan penyerapan DBHCHT tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dalam Rapat sosialisasi dan evaluasi penyerapan DBHCHT yang diikuti seluruh perangkat daerah pengampu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo digelar di Hotel Amaris, Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sengaja diundang sehingga membuka ruang dialog terbuka antara perangkat daerah dan koordinator pelaksana.
“Mengevaluasi serapan DBHCHT semester pertama dan menyusun strategi untuk semester selanjutnya,” kata Rizky Wahyu Nugroho, kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, selaku sekretariat DBHCHT, Rabu (6/8/2025).
Pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah pengampu memaksimalkan realisasi anggaran DBHCHT hingga akhir tahun. Alokasi DBHCHT puluhan miliar di Ponorogo terbagi ke delapan perangkat daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. “Perlu forum seperti ini untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran. Di semester kedua pelaksanaan kegiatan harus lebih maksimal dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Rizky.
Menurut dia, perlu beberapa penyesuaian atau pergeseran anggaran antar-perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan lebih efektif. Ketika ada perangkat daerah yang alokasi DBHCHT-nya berlebih atau serapan anggarannya kurang optimal, maka dapat dialihkan ke perangkat daerah lainnya, tentunya sesuai dengan proporsi yg telah diatur pada PMK 72/2024. “Target kami di akhir tahun, serapan DBHCHT di atas 95 persen dan kami semua akan berusha agar Kabupaten Ponorogo masuk lima besar kabupaten/kota dengan serapan terbaik di Jawa Timur,” tegasnya.
Rizky mengungkapkan, Dinas Kesehatan yang tercatat sebagai penyerap tertinggi DBHCHT pada Semester I Tahun 2025 dengan realisasi mencapai kurang lebih 48 persen. Perangkat daerah perlu memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT. “Yang terpenting, setiap kegiatan yang dibiayai DBHCHT harus berdampak nyata bagi masyarakat dan sesuai dengan regulasi,” terang Rizky. (yan/hjr)