Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Loka POM di Kabupaten Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Digital dan Bebas Biaya Bagi UMKM

BERKAH News24 – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Madiun menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) guna menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik di wilayah Madiun Raya.

Agenda ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, asosiasi profesi, akademisi, media, hingga organisasi kemasyarakatan seperti PKK dan LSM.

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BBPOM di Surabaya sekaligus Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya, Yuli Ekowati, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan agar regulasi yang diterapkan bersifat praktis dan transparan.

"Standar pelayanan publik ini wajib disusun dan disampaikan kepada publik dengan melibatkan komponen masyarakat. Tujuannya agar pada saat implementasi tidak ada lagi kebingungan atau kendala teknis di lapangan," ujar Yuli Ekowati di Madiun, Selasa (22/9/2026).

Loka POM di Kabupaten Madiun resmi beroperasi sejak 1 April 2024 sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM terbungsu di Jawa Timur. Kehadirannya melengkapi jajaran UPT yang ada, yakni Balai Besar POM di Surabaya serta Balai POM di Kediri dan Jember.

Pemerintah Kabupaten Madiun turut memberikan dukungan penuh berupa hibah tanah yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan gedung kantor permanen Loka POM Madiun. Kehadiran UPT baru ini memperdekat jangkauan pengawasan dan pelayanan obat dan makanan di wilayah Madiun Raya, yang mencakup hingga Kabupaten Ngawi dan Pacitan.

Berbeda dengan Balai Besar POM di Surabaya yang memfasilitasi 11 jenis layanan termasuk pengujian serta Surat Keterangan Impor/Ekspor (SKI/SKE), Loka POM Madiun fokus memberikan tujuh jenis pelayanan publik utama, meliputi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOTB), Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik, Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB), Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Obat dan Makanan.

Seluruh proses pelayanan kini terintegrasi secara digital guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian Service Level Agreement (SLA). Yuli juga mengimbau agar pelaku usaha mengurus dokumen perizinan secara mandiri tanpa melalui perantara atau biro jasa.

"Aplikasi sistem digital akan memproses permohonan secara otomatis sesuai kelengkapan dokumen. Kami sangat mendorong pelaku usaha untuk mengurus permohonannya sendiri tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula penyesuaian regulasi tarif pelayanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan POM.

Melalui regulasi anyar tersebut, pemerintah memberikan keberpihakan penuh kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberlakukan tarif Rp0 untuk seluruh layanan perizinan dan sertifikasi yang berkaitan dengan skala usaha tersebut.

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Loka POM di Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penyederhanaan iklim usaha guna menunjang pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur bagian barat.(as/BN24)

 

close
Pasang Iklan Disini