BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bergerak cepat mencegah potensi pemanfaatan identitas warga yang telah meninggal dunia secara tidak sah.
Langkah preventif ini diwujudkan melalui sosialisasi percepatan dan kemudahan pencatatan akta kematian di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dihadiri para camat dan petugas teknis tersebut menekankan pentingnya pencatatan kematian sebagai fondasi data kependudukan yang tepercaya. Selain menjamin validitas data daerah, akta kematian merupakan dokumen hukum vital bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus hak waris, klaim asuransi, hingga pemenuhan akses bantuan sosial.
Sebaliknya, pengabaian pelaporan berisiko memicu sengketa harta, menghambat perlindungan anak yatim piatu, hingga mengganggu perencanaan program kesehatan publik.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa peristiwa kematian tidak boleh diabaikan dari sisi administrasi karena berpotensi memicu ketidaksesuaian data kependudukan secara masif.
“Setiap kematian harus tercatat agar data tetap valid, program bantuan tepat sasaran, dan pembangunan berjalan sesuai kenyataan di lapangan. Tanpa pelaporan yang cepat, status kependudukan seseorang tetap aktif padahal sosoknya telah tiada,” ujar Bupati Hari Wuryanto.
Guna mempermudah masyarakat, Bupati menginstruksikan pemangkasan birokrasi pelayanan secara menyeluruh. Warga cukup membawa surat keterangan kematian ke kantor pelayanan untuk memproses dokumen hingga selesai tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis).
Sebagai langkah terobosan, Pemkab Madiun juga mengintegrasikan sistem pelaporan kematian dari rumah sakit dan puskesmas secara langsung ke Dinas Dukcapil, serta mengoptimalkan peran tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai ujung tombak edukasi di tingkat lokal.(as/BN24)







