BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Penyerahan Legal Opinion (LO) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Ruang Rapat IT Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Caruban, Kamis (6/8/2026).
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait lahan yang akan dipergunakan dalam pembangunan jalan tembus di area pusat pemerintahan.
Langkah hukum ini berfokus pada mekanisme tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan, yang berada di dalam Zona Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menjelaskan bahwa luas lahan milik Pemdes Ngampel yang terdampak sebesar 24.447 m², sedangkan luas tanah pengganti dari Pemkab Madiun disiapkan seluas 30.941 m².
Menurutnya, proses penyelesaian status tanah ini memerlukan kajian hukum yang matang serta percepatan sertifikasi aset.
“Proses ini memang belum selesai, sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Ke depannya, kita perlu kerja sama yang sangat erat agar bisa memberikan kontribusi positif,” ujar Sigit.
Ia menaruh harapan besar agar Kejari Kabupaten Madiun dapat memberikan pendampingan dan mitigasi hukum yang kuat demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengajukan LO dan LA kepada Pak Kajari supaya kedepannya aman dan bermanfaat bagi masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan pentingnya memegang teguh prinsip kepastian hukum (Legal Certainty), akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam proses tukar menukar TKD ini.
Kajari mengimbau Pemkab Madiun untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif guna memastikan lahan pengganti bersih dari sengketa (clean and clear).
“Saya harap Pemkab Madiun dapat berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar TKD. Ini sebagai upaya mitigasi risiko dari adanya gugatan pihak ketiga, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Achmad.
Ia menambahkan bahwa penerbitan dokumen LO ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Pemkab Madiun dalam mengambil keputusan strategis pengelolaan aset daerah.
Achmad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Madiun atas sinergi yang terjalin dengan baik. Menurutnya, pemanfaatan aset bukan sekadar pengalihan fisik semata, melainkan wujud nyata dukungan antar-instansi dalam menegakkan hukum di daerah.
“Kami berharap kerja sama ini semakin solid. Diharapkan perjanjian pemanfaatan aset ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi keberlangsungan penegakan hukum yang lebih optimal,” pungkasnya.(as/BN24)








