BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat pajak. Melalui gelaran acara Anugerah Pajak Daerah, Pemkab Madiun menyerahkan berbagai hadiah penghargaan mulai dari sepeda motor hingga televisi bagi para wajib pajak berprestasi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Bapenda Provinsi Jawa Timur, serta DJP Kanwil Jawa Timur III untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.
Bupati Madiun Hari Wuryanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas tingginya tingkat ketaatan pajak masyarakat. Salah satu indikatornya adalah pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (P2B) yang berhasil rampung lebih awal dari target resmi.
"Target pendaftaran P2B itu kan 30 September, tapi Agustus sudah selesai. Ini bentuk ketaatan terhadap pajak. Seperti kata orang bijak, orang bijak itu taat pajak," ujar Bupati usai acara Anugerah Pajak Kabupaten Madiun Tahun 2026, di Pendopo Ronggo Djumeno, Rabu (12/8/2026).
Bupati menegaskan bahwa pemberian hadiah dalam Anugerah Pajak Daerah bukan sekadar formalitas, melainkan wujud terima kasih pemerintah daerah atas kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor-sektor potensial menyumbang hampir 50 persen dari PAD Kabupaten Madiun.
"Pajak itu nantinya kembali ke masyarakat untuk percepatan pembangunan. Kalau anggaran masuk di depan, bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun daerah. Berbeda jika dibayar di akhir tahun, meskipun sama-sama lunas," tegasnya.
Untuk menjaga konsistensi kepatuhan wajib pajak, Pemkab Madiun terus menggandeng jajaran camat, kepala desa, serta instansi vertikal seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyosialisasikan pentingnya ketaatan pajak di seluruh wilayah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat Madiun tergolong sangat luar biasa. Hal ini terbukti dari realisasi capaian pajak tahun sebelumnya yang berhasil menembus angka 103 persen.
"Di tahun 2026 ini, khususnya untuk PBB-P2, batas jatuh tempo masih hingga 30 September 2026. Harapan kita sebelum jatuh tempo seluruh hak dan kewajiban perpajakan sudah dipenuhi oleh para wajib pajak," jelas Yudi Hartono.
Yudi memaparkan, dari 12 jenis pajak daerah yang dipungut
sesuai regulasi, penopang pendapatan tertinggi berada pada sektor. Diantaranya PBB-P2
(Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan),
Pajak Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Opsen PKB dan BPNKB.
Sementara untuk sektor usaha kuliner seperti restoran dan Mamin menyumbang di kisaran angka Rp4 miliar, sedangkan sektor hiburan berada pada rentang Rp100 jutaan.
Menjawab kriteria penerima penghargaan, Yudi menjelaskan bahwa penetapan pemenang dilakukan berdasarkan evaluasi bersama tiga instansi penilai (Bapenda Kabupaten Madiun, Bapenda Provinsi, dan DJP Kanwil III).
Penilaian tidak hanya melihat kecepatan bayar di tahun berjalan, tetapi juga rekam jejak kepatuhan secara konsisten selama rentang waktu beberapa tahun terakhir.
"Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap
dirangkaikan dengan Hari Jadi Kabupaten Madiun atau Upacara 17 Agustus, gelaran
Anugerah Pajak Daerah kali ini disengaja dibuat tersendiri agar momen apresiasi
ini lebih fokus dan benar-benar menyentuh seluruh lapisan wajib pajak,"
pungkas Yudi.(as/BN24)

.jpeg)
.jpeg)




