BERKAH News24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menyampaikan prestasi gemilang dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-13 kali berturut-turut.
“Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan mulai proses perencanaan, penganggaran, penatausaahaan hingga pelaporan opini WTP bisa diperkirakan,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Berdasarkan metode akuntansi berbasis akrual yang mengacu pada regulasi nasional, kinerja keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Madiun sepanjang tahun 2025, dari sektor pendapatan Pemkab Madiun mencapai 102,87 persen.
Disampaikan Bupati, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Madiun mencapai Rp2.172.117.774.200,59 (dari target anggaran Rp2.111.463.489.231,00).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp448.251.741.817,59 atau mencapai 102,27% dari rencana. Sedangkan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1.723.866.032.383,00 atau mencapai 103,03% dari rencana.
Dari sektor belanja dan transfer tercapai 93,34 persen. Yakni dari total rencana belanja daerah sebesar Rp2.255.257.272.379,36 mampu diserap dan terealisasi sebesar Rp2.105.079.087.257,74.
Dengan rincian nelanja operasional mencapai Rp1.481.359.897.590,77 (92,95%), belanja modal Rp199.341.404.276,54 (85,27%), belanja tak terguga Rp7.630.052.503,43 (90,86%) dan transfer Rp416.747.732.887,00 (99,39%)
Dari perbandingan total pendapatan dengan total belanja tersebut, keuangan Pemkab Madiun mencatatkan surplus sebesar Rp67.038.686.942,85.
Setelah diakumulasikan dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp143.904.875.434,36, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir tahun sebesar Rp210.943.562.377,21.
Melalui transaksi Nota Keuangan ini, posisi aset, kewajiban, serta ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dilaporkan berada dalam kondisi yang sehat.
Sementara itu, pada Laporan Operasional (LO), Pemkab Madiun mencatatkan Pendapatan LO sebesar Rp2,09 Triliun dan Beban LO sebesar Rp2,04 Triliun, yang menghasilkan akumulasi Surplus LO akhir sebesar Rp43.914.305.985,24. Adapun posisi saldo akhir kas daerah yang tercatat pada Laporan Arus Kas adalah sebesar Rp210.971.267.418,07.
Menutup penyampaian nota keuangan tersebut, Bupati Madiun menegaskan bahwa segala bentuk masukan, saran, dan catatan dari pihak legislatif akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola yang lebih efektif dan transparan ke depan.
Selanjutnya laporan ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Madiun untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal dan mekanisme peraturan-undangan yang berlaku.(as/BN24)











