BERKAH Nrews24 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memulai langkah strategis untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten.
Langkah ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 5 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditetapkan pada 10 Februari 2026 lalu.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa hadirnya Perbup P4GN menjadi landasan hukum utama untuk mempercepat pembentukan kelembagaan BNN di wilayah setempat.
"Persiapan pembentukan BNN sudah kita awali dengan Perbup pembentukan P4GN, yakni Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Madiun," ujar Hari Wuryanto dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi, serta penindakan peredaran gelap narkoba secara terintegrasi. Mengingat kejahatan narkotika memiliki dampak destruktif bagi fisik, psikis, hingga perekonomian masyarakat, diperlukan sinergi kuat dari seluruh elemen bangsa untuk menanggulanginya.
Kehadiran BNN Kabupaten Madiun diharapkan mampu menekan angka kasus narkoba melalui serangkaian tindakan nyata.
Meningkatkan pemahaman masyarakat dan generasi muda di lingkungan sekolah
maupun tempat tinggal mengenai bahaya narkoba. Menindak para pelaku kejahatan
narkotika secara profesional dan transparan. Serta menyediakan layanan pengobatan
dan rehabilitasi bagi pecandu agar dapat pulih secara fisik dan mental.(as/BN24)






