BERKAH News24 - Panitia Khusus (Pansus) BUMD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mengusulkan dan mempertimbangkan adanya biro yang khusus mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, M. Satib, mengatakan pola pengelolaan BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan biro khusus BUMD, akan lebih memaksimalkan BUMD untuk pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Beberapa waktu lalu pansus melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, di Semarang. Ada hal yang sangat menarik dan bisa menjadi pertimbangan bagi Jawa Timur, yaitu dengan munculnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan biro BUMD dan BLUD,” ujar Satib dikonfirmasi, Senin (2/02/26).
Menurut Satib politisi asal fraksi Gerindra ini, pembentukan biro khusus tersebut lahir dari kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif di Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan PAD.
“Dari hasil diskusi kami dengan biro BUMD dan BLUD di sana, ternyata ada persamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif bagaimana meningkatkan PAD lewat BUMD dan BLUD yang ada. Ada satu frekuensi yang sama,” jelasnya.
Satib berharap langkah tersebut dapat menginspirasi Jawa Timur, terlebih di tengah kondisi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. “Sekarang TKD di semua wilayah dikurangi oleh pusat. Tapi kita tidak usah pesimis, justru ini menjadi tantangan bagi daerah untuk mengoptimalisasi PAD. Salah satu sumbernya adalah BUMD dan BLUD,” tegasnya.
Satib yang Anggota Komisi D DPRD Jatim ini, menilai selama ini banyak BUMD di Jawa Timur yang kinerjanya menurun. Ke depan, Kata Satib Pansus membuka peluang memanggil auditor independen guna mendapatkan penilaian yang lebih objektif terhadap kinerja BUMD dan BLUD di Jawa Timur.
“Kita tidak menutup kemungkinan akan mengundang auditor independen agar penilaian kita benar-benar netral dalam rangka memperbaiki kinerja BUMD dan BLUD,” katanya.
Tak hanya itu, Pansus juga mempertimbangkan untuk merekomendasikan pembentukan biro khusus BUMD dan BLUD seperti di Jawa Tengah, hingga opsi pembubaran atau penggabungan (merger) BUMD yang dinilai tidak rasional.
“Kalau memang kerjanya tidak rasional, rekomendasinya bisa dibubarkan atau dimerge. Penataan core bisnisnya juga dengan holding supaya kinerjanya benar-benar rasional dan optimal,” pungkas Satib anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember – Lumajang ini. (pca/s)












