BERKAH News24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Selanjutnya, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.












