Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Propemperda DPRD Kabupaten Madiun Prioritaskan Pembahasan 13 Raperda

BERKAH News24 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun, mengusulkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.

Hal ini disampaikan Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/11/2025).

"DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, bersama dengan Kepala Daerah. Kita berharap dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif dan juga aspiratif, sehingga perlu dilakukan perencanaan secara terpadu, terarah dan terencana dalam bentuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," kata Kuwat Edi Santoso, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun.

Lebih lanjut dikatakan, Produk yang dihasilkan juga diharapkan merupakan regulasi yang sungguh – sungguh, dibutuhkan masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dari Pemerintah Pusat, serta demi akuntabilitas jalannya Pemerintahan Daerah maupun untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Propemperda tahun 2026  yang telah disepakati diantaranya : 

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

4. Raperda tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

5. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;

6. Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah

7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;

8. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;

9. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas;

10. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;

11. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Darma Purabaya Kabupaten Madiun;

12. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;

13. Raperda tentang Penyertaan Modal Terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya Bapemperda merekomendasikan usulan tersebut agar mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna hari ini, dan dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD," pungkasnya.(as/BN24)


close
Pasang Iklan Disini