Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Ketok Palu, DPRD Kabupaten Madiun Sepakat Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

BERKAH News24 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, akhirnya sepakat dan menyetujui sejumlah perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, dengan agenda Kesepakatan bersama DPRD dan BUpati Madiun tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelum ketok palu, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Madiun, menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus, dengan tim eksekutif terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terhadap Raperda tentang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi tugas pokok Pansus I tersebut, dilakukan pembahasan dalam beberapa tahap,” kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Madiun, Guntur Setyono, Kamis (20/11/2025).

Dijelaskan, mulai tahap pembahasan dengan tim eksekutif, pendalaman hingga koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, hingga sinkronisasi dan finalisasi dengan tim eksekutif.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Sementara Bupati Madiun Hari Wuryanto, menegaskan, perubahan perda nomor 1 tahun 2024 yang dilakukan ini, sebagai bentuk penyesuaian regulasi.

“Kita hanya menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Di peraturannya sudah jelas tadi permendagri juga ada,” ujar Bupati.

Harapannya dengan peraturan itu nanti akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini