BERKAH News24 - Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk bisa mengimplementasikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu ditegaskan Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho saat membuka Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
"Implementasi transparansi PBJ ini dimulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Untuk itu, perlu partisipasi dan pengawasan dari masyarakat dalam memantau informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah dan mudah diakses masyarakat," jelas Agung Pratistho.
Menurutnya, implementasi Undang-undang KIP juga masih terdapat banyak tantangan dan hambatan seperti badan publik yang belum memiliki pemahaman tentang transparansi dan KIP PBJ. Kemenko Polkam juga akan terus mendorong penerapan prinsip transparansi dalam proses PBJ dan memperkuat peran PPID.
"Kami juga ingin memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui Rakor di Surabaya ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergisitas antar pengelola layanan PBJ di Provinsi Jawa Timur," harapnya.
Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyampaikan bahwa urgensi KIP terkait PBJ pemerintah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan mendukung good governance.
"PBJ pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil dan akuntabel sesuai. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14 bahwa Informasi PBJ merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," ungkapnya.
Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hermawan menjelaskan bahwa informasi PBJ dapat diakses publik. Bahkan, lanjut dia, tanpa harus login melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola LKPP, masyarakat bisa mengecek data informasi PBJ.
"Artinya, secara mudah masyarakat bisa mendapatkan informasi publik secara umum terkait PBJ melalui SIRUP, sehingga tansparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan PBJ sebagai bagian dari implementasi good governance," tuturnya.
Namun, ia menegaskan ada informasi publik dalam PBJ yang dikecualikan. Di antaranya, PBJ yang sifatnya dirahasiakan, rincian HPS (harga perkiraan sendiri), gambar rancang pekerjaan, penawaran teknis, jawaban sanggah dan jawaban sanggah banding, surat perjanjian kemitraan dan identitas penawar. Selebihnya menjadi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Acara Rapat Koordinasi KIP PBJ Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur tersebut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir tim PPID dari Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD dr Soetomo serta perwakilan dinas dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.












