Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Jatim Mantapkan Komitmen Kawal Bahasa Indonesia di Ruang Publik

BERKAH News24 - Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menyatakan komitmennya menjaga kedaulatan bangsa melalui pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah masing-masing. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Konsolidasi Daerah Tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim.

Lima sekretaris daerah dari Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Sumenep, serta Kota Kediri dan Kota Madiun menandatangani komitmen secara simbolis di hadapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda Kemendagri Paudah, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara melalui ketertiban penggunaan di ruang publik.

Dalam Permendikdasmen 2/2025, pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat (Mendikdasmen) dan pemerintah daerah (gubernur serta bupati/wali kota) di seluruh Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan di daerah, Hafidz Muksin menyerahkan draf contoh surat keputusan tim pelaksana pengawasan kepada Aries Agung Paewai. Ia berharap daerah segera membentuk tim dan menyusun program kerja agar pelaksanaan Permendikdasmen berjalan sinkron.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam sambutannya berharap Jawa Timur menjadi provinsi pelopor dalam menjaga kedaulatan bahasa serta mewujudkan trigatra bangun bahasa. Ia juga mengapresiasi capaian Jatim sebagai provinsi dengan jumlah peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) terbanyak periode 2021–2024, yang telah diganjar penghargaan khusus kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Februari 2025.

Sesi pendahuluan acara diisi oleh pemaparan dari Widyabasa Ahli Madya, Wawan Prihartono dan Maryanto, dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Keduanya menjelaskan pelaksanaan Permendikdasmen 2/2025, pembagian kewenangan pengawasan antara pusat dan daerah, serta struktur tim pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tahapan pengawasan meliputi sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi, termasuk draf susunan SK tim pelaksana.(red)

close
Pasang Iklan Disini