BERKAH News24 - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan di daerahnya sesuai target yang ditetapkan pusat.
"Mari pompa minat masyarakat untuk mau mensertifikatkan tanahnya. Sertifikat untuk kebutuhan rakyat harus kita kejar karena perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk rakyat harus dilindungi," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Asep Heri dalam kunjungan kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, Rabu.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak kolaborasi dengan Pemkab Ngawi dalam menyelesaikan permasalahan tanah, utamanya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya di Kabupaten Ngawi.
Data mencatat, dari total jumlah bidang tanah yang terpetakan di Kabupaten Ngawi sebanyak 574.260 bidang, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 164.124 bidang.
"Hal ini perlu peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya sertifikat," kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, perlu menjaga kolaborasi, melakukan sinkronisasi, dan sinergisitas antara Kantor Pertanahan dengan Pemkab Ngawi dalam rangka penyelesaian percepatan sertifikasi tanah wakaf dan masalah pertanahan lainnya di Ngawi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang enggan melakukan pendaftaran sertifikat atau mengikuti PTSL.
"Memang ada beberapa desa dimana mereka masih menganut budaya bahwa tanah itu dianggap sebagai aset leluhur. Mereka berpikir kalau bisa jangan berkurang. Jika misalnya dianggunkan, mereka pikir itu akan hilang. Hal-hal tersebut yang rakyat kami masih perlu pemahaman," kata Bupati Ony.
Untuk itu, pihaknya akan mendukung upaya BPN serta gencar melakukan sosialisasi ke warga Ngawi tentang pentingnya melakukan sertifikasi tanah.
Dalam hal ini, lanjut Ony, masyarakat juga perlu edukasi mengenai prosedur pertanahan agar memiliki kesadaran melakukan sertifikasi tanah untuk perlindungan dan kepastian hukum.(ant)