Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Anggota DPRD Jatim Apresiasi Putusan MK Terkait SD-SMP Gratis

BERKAH News24 - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

“Saya turut mengapresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pendidikan untuk jenjang SD dan SMP itu gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Puguh.

Menurutnya, keputusan ini menjadi penegas terhadap Pasal 34 ayat 2 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar adalah program wajib belajar minimal dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

“Artinya, ada jaminan oleh konstitusi dan negara terhadap akses pendidikan untuk seluruh masyarakat Indonesia di level pendidikan dasar yang secara tegas harus gratis dan ditanggung oleh negara,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu.

Puguh menilai bahwa keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan nasional. Ia menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang selama ini belum maksimal.

“Kalau hari ini kita kenal adanya mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan, faktanya dana pendidikan itu belum fokus pada tata kelola dan pelaksanaan pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar justru tersebar di berbagai kementerian seperti Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenkeu, PANRB, dan lainnya. Alhasil, alokasi 20 persen tersebut belum sepenuhnya menyasar kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Maka, keputusan MK ini menjadi titik balik untuk melakukan refokusing anggaran, supaya alokasi dana pendidikan benar-benar menyasar penyelenggaraan pendidikan,” tambah legislator PKS itu.

Puguh juga menyoroti fakta di lapangan bahwa pendidikan dasar masih belum sepenuhnya gratis, terutama di sekolah swasta. Meskipun sekolah negeri telah mendapatkan berbagai bentuk bantuan, pungutan masih ditemukan. Sedangkan sekolah swasta, yang tidak sepenuhnya dibiayai negara, tetap harus menarik biaya dari peserta didik.

“Ini yang menyebabkan mengapa di lapangan, pendidikan dasar masih tetap berbayar. Harapannya, dengan keputusan MK ini, seluruh anak bangsa, termasuk masyarakat Jawa Timur, bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.

Puguh menegaskan, bahwa lembaga pendidikan swasta juga harus mulai berbenah diri, jika pemerintah benar-benar mengarahkan mandatory spending pendidikan secara lebih tepat sasaran. Sekolah swasta perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan agar mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas.

“Kalau nantinya refokusing anggaran benar-benar diwujudkan, maka lembaga pendidikan swasta harus siap meningkatkan kualitasnya agar tidak tertinggal,” tambahnya.

Dalam konteks Jawa Timur, Puguh menilai putusan ini sangat strategis. Mengingat, dari 38 kabupaten/kota di provinsi ini, mayoritas wilayahnya merupakan pedesaan, dan berdasarkan data, sekitar 40 persen penyumbang angka kemiskinan di Indonesia berasal dari desa.

“Maka, keputusan MK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat desa di Jawa Timur. Mereka yang selama ini terkendala biaya, kini punya jaminan konstitusional untuk memperoleh pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah-madrasah,” pungkasnya.(pca/s)

close
Pasang Iklan Disini