BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan iklim investasi dan penataan sektor perdagangan.
Langkah strategis tersebut ditunjukkan dengan digelarnya paparan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun tentang Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan di Ruang Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Rabu (07/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto. Turut hadir dalam forum tersebut jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para camat se-Kabupaten Madiun.
Paparan materi pra-penyusunan Perbup disajikan oleh perwakilan Direktorat Riset Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa, yang membedah aspek akademis dan teknis regulasi pengembangan serta pembinaan pusat perbelanjaan dan swalayan.
Dalam arahannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa penguatan ekonomi daerah merupakan bagian penting dari program prioritas nasional. Menurutnya, percepatan investasi harus beriringan dengan sinergi di seluruh tingkatan usaha.
“Penguatan ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari UMKM, pasar rakyat, hingga dunia usaha agar ekonomi daerah semakin kuat, berdaya saing, dan mandiri,” tegas Bupati.
Untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang seimbang, Pemkab Madiun menyusun dua regulasi penunjang, yakni Perbup tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, serta Perbup tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. Langkah ini dinilai krusial mengingat potensi dan persebaran potensi perdagangan di Kabupaten Madiun yang terbilang besar.
Saat ini, Kabupaten Madiun mencatat keberadaan 20 pasar daerah, 43 pasar desa, serta sekitar 150 toko swalayan atau toko modern. Penyusunan Perbup ini menjadi landasan hukum yang operasional dalam menata keberadaan ritel modern agar dapat tumbuh harmonis mendampingi keberadaan pasar tradisional dan UMKM lokal.
Bupati menambahkan, penyusunan Perbup ini sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan yang lebih tinggi.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026,” pungkasnya.(as/BN24)








