BERKAH News24 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dalam jaringan (online) bermodus penjualan besi baja fiktif yang merugikan korban hingga Rp59.900.000. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RS di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun di bawah pimpinan Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, pada Sabtu (3/10/2026).
"Tersangka kami amankan di wilayah Palembang setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan," terang AKP Agung Hartawan.
Aksi penipuan ini bermula pada Selasa (15/9/2026). Saat itu, korban bermaksud mencari toko penjual besi baja melalui aplikasi Google Maps. Korban menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang tertera beralamat di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, lengkap dengan kontak WhatsApp.
Terpikat dengan informasi tersebut, korban menghubungi nomor yang tertera dan memesan 500 batang besi baja senilai Rp59.900.000. Pelaku kemudian mengirimkan invoice pembelian serta nomor rekening BRI milik orang lain untuk menampung dana.
Namun, usai uang ditransfer seluruhnya, pesanan tak kunjung dikirim. Pelaku malah terus meminta uang pembayaran tambahan. Merasa curiga, korban mendatangi langsung lokasi toko sesuai titik koordinat di Google Maps. Hasilnya, toko besi yang dimaksud ternyata fiktif dan tidak pernah ada.
Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan di Palembang.
Dari tangan tersangka RS, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi, membuat nota fiktif, serta menerima hasil kejahatan lewat aplikasi pembayaran digital. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti pendukung dari korban berupa invoice, bukti transfer Rp59,9 juta, tangkapan layar lokasi Google Maps, dan riwayat percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan teliti saat bertransaksi secara daring, terutama yang ditemukan melalui media sosial maupun platform peta digital.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi
keberadaan fisik toko, identitas penjual, serta kelayakan rekening tujuan
sebelum mendistribusikan sejumlah uang guna menghindari modus penipuan
serupa," imbaunya.(as/BN24)






