BERKAH News24 — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Madiun pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi jajaran perangkat desa se-Kabupaten Madiun untuk menguatkan soliditas, meningkatkan kapasitas SDM, serta menyelaraskan program kerja organisasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Muskerda yang mengusung tema "Sinergi Bersahaja Mengayomi Berkelanjutan" ini dihadiri oleh 126 peserta. Mereka terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) serta perwakilan empat bidang pengurus dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Anjar, selaku Ketua Panitia Muskerda PPDI Kabupaten Madiun, menyampaikan bahwa kehadiran jajaran pengurus dari seluruh kecamatan menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen perangkat desa dalam mengawal pembangunan daerah dari tingkat akar rumput.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Madiun, Sutoyo,
menegaskan komitmen penuh PPDI untuk mendukung penuh berbagai program kerja
Pemkab Madiun. Menurutnya, perangkat desa merupakan garda terdepan pelayan
masyarakat yang harus senantiasa berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah
daerah.
Hadir membeberkan arahan dan sambutan, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, menekankan pentingnya peran PPDI sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, PPDI harus menjadi wadah utama dalam memperjuangkan hak, kewajiban, soliditas, hingga peningkatan skill dan kemampuan para anggotanya.
"Apapun itu, PPDI harus menjadi wadah yang memperjuangkan peningkatan kapasitas SDM perangkat desa. Harapannya, seluruh perangkat desa—mulai dari Sekdes, Kaur, hingga jajaran lainnya—dapat terus berkolaborasi dengan Pemkab Madiun, Kepala Desa, Camat, BPD, dan Bupati guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar dr. Purnomo Hadi.
Wabup juga menambahkan bahwa PPDI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyatukan solidaritas lintas sektor demi terciptanya kondusivitas dan kemajuan pembangunan desa.
Menjawab aspirasi terkait kesejahteraan perangkat desa, dr. Purnomo Hadi
menjelaskan bahwa Pemkab Madiun sangat terbuka dan selalu bertindak sesuai
regulasi yang berlaku. Terbukti, kebijakan terbaru Bupati Madiun mengacu pada
PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan Kepala
Desa, perangkat desa, serta BPD.
Peningkatan tersebut mencakup Penghasilan Tetap (Siltap) maupun tunjangan yang bersourced dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD), sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar aturan.
"Pemerintah pusat telah memberikan petunjuk dan
direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Pak Bupati. Karena
pemerintah sudah sangat welcome dan
perhatian terhadap kesejahteraan, kami berharap timbal baliknya adalah para
perangkat desa dapat memberikan pelayanan publik yang semakin maksimal,
profesional, dan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.(as/BN24)

.jpeg)

.jpeg)




