Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Perkuat Validasi Data Penduduk Nonpermanen, Pemkab Madiun Gelar Pembinaan PRD

BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan Pembinaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Pendataan Penduduk dan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memperkuat pemahaman serta kapasitas Petugas Registrasi Desa (PRD) agar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berjalan tertib, tepat, dan sesuai regulasi.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun, Didik Harianto menjelaskan, pembinaan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PRD sebagai garda terdepan di tingkat desa demi mewujudkan data penduduk nonpermanen yang akurat, lengkap, dan mutakhir.

“Melalui kegiatan ini, ketersediaan data kependudukan dapat ditingkatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi di Pemkab Madiun,” ujar Didik.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kerapian pendataan bagi penduduk nonpermanen. Merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen didefinisikan sebagai WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili resminya paling lama satu tahun dan tidak bermaksud menetap.

“Contohnya pekerja dari luar daerah yang tinggal di rumah kontrakan atau indekos. Mereka wajib didata sebagai penduduk nonpermanen, termasuk jika ada perpindahan antardesa. Validasi data harus rutin diperbarui,” tegas Hari Wuryanto.

Bupati menambahkan, apabila warga yang bersangkutan tinggal melampaui batas waktu satu tahun dan bertujuan untuk menetap, maka yang bersangkutan wajib mengurus Surat Keterangan Pindah. 

Oleh karena itu, PRD diminta aktif mengidentifikasi keberadaan warga sementara, memberikan edukasi, mengarahkan mekanisme pendaftaran ke Disdukcapil, serta memutakhirkan data secara berkala.

“PRD harus menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ingatkan kembali aturan tamu lebih dari 24 jam wajib lapor. Tugas kita bersama adalah mengedukasi masyarakat agar data kependudukan presisi, sehingga perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran,” imbuhnya.

Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi turut menekankan pentingnya ketelitian PRD dalam menyajikan data yang akurat dan terintegrasi dari tingkat paling bawah.

“PRD adalah ujung tombak pelayanan adminduk di desa/kelurahan. Tugas PRD membantu Kepala Desa/Lurah dan Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan, menyajikan laporan berkala, serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, dan Disdukcapil,” katanya.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini