BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan mekanisme baru dalam proses pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yakni menjadi satu kali tahap. Skema ini diberlakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BKKD.
Guna mencapai tujuan itu, Pemkab Bojonegoro menggelar Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD hari kedua, Rabu (23/9/2026) di Lantai IV Partnership Room. Giat ini dihadiri Forkopimda dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan penyesuaian mekanisme ini dilakukan di tengah penyesuaian kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Meski APBD mengalami penurunan pada 2026, komitmen Pemkab terhadap pembangunan desa tetap diprioritaskan untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga pelosok.
"Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujar Wabup Nurul.
Wabup Nurul juga memaparkan rincian alokasi BKKD Pemkab Bojonegoro dari tahun ke tahun tercatat terus berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menambahkan, kebijakan pencairan 100 persen dalam satu tahapan, mencerminkan komitmen kuat kepemimpinan daerah dalam berpihak kepada masyarakat desa.
"Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa," tegas Djoko Lukito.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan, Djoko mengingatkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan aturan pencairan satu kali. Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh aparatur desa dan Timlak untuk tertib administrasi serta menjalankan pengadaan barang dan jasa di desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. [cs/nn]






