Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Pemkab Madiun Ajukan 5 Raperda Strategis 2026: Fokus Reformasi Birokrasi hingga Pendanaan Pilkada

BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten Madiun mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Madiun. Nota penjelasan atas lima regulasi baru tersebut disampaikan langsung Bupati Madiun Hari Wuryanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (16/9/2026).

Penyusunan lima Raperda ini dirancang untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus merespons kebutuhan pembangunan masyarakat secara strategis. 

Fokus utamanya kelima Raperda tersebut mencakup beberapa sektor diantaranya Perampingan Struktur Birokrasi. Pemkab Madiun berencana menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan dengan status Tipe A. Langkah ini diambil untuk memangkas tumpang tindih fungsi. 

"Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu demi efisiensi dan efektivitas," jelas Bupati Hari Wuryanto.

Selain itu status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun resmi dinaikkan menjadi Tipe A. Penyesuaian ini merespons hasil pemetaan risiko bencana di Madiun yang saat ini masuk dalam kategori tinggi.

Dalam sektor pangan, Pemkab Madiun memperketat regulasi alih fungsi lahan dengan menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 29.112,64 hektare. Angka ini memproteksi 87 persen dari total Lahan Baku Sawah yang ada.

Sementara untuk menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang, Pemkab Madiun mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada sebesar Rp60 miliar. Dana ini akan disisihkan bertahap sebesar Rp20 miliar per tahun mulai Tahun Anggaran 2027 hingga 2029.

Untuk penguatan ekonomi dan tata kelola desa, Pemkab Madiun mengusulkan Raperda Penyertaan Modal untuk PT BPR Bank Daerah Madiun senilai Rp22,7 miliar yang akan disuntikkan bertahap selama lima tahun (2027–2031). Selain itu, aturan tata kelola pemerintahan desa juga diselaraskan sesuai revisi Undang-Undang Desa terbaru.

Terkait dengan regulasi di tingkat desa, Bupati Hari Wuryanto menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke depannya.

"Pilkades otomatis memerlukan regulasi yang mempunyai kekuatan hukum baik. Setelah ini nanti buat Perbup terkait Pilkades. Sekarang sistemnya juga harus berbasis *online* dan digitalisasi," pungkas Hari.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini