BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus bergerak cepat mendorong kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus peluncuran inovasi program “Jempol Mas Har” (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung), di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun pada Senin (10/8/2026).
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, memaparkan tiga pilar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu poin penyempurnaan penting yang ditegaskan adalah
penetapan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian izin.
“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” tegas Wabup Purnomo Hadi.
Selain SLA, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit pada sistem OSS juga menjadi kunci agar pelaku usaha tidak melakukan kesalahan saat mendaftar.
Melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun tak hanya membuka layanan di kantor MPP, melainkan juga menerapkan pola pelayanan jemput bola. Petugas DPMPTSP secara rutin dalam sebulan akan turun langsung ke lokasi strategis seperti pasar, kawasan bisnis, hingga diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menekankan pentingnya menyebarluaskan pemahaman regulasi ini hingga ke level pemerintahan terkecil di 206 desa dan kelurahan.
Oleh karena itu, keterlibatan Kasi Pelayanan Kecamatan sangat penting sebagai garda terdepan.
Anang menyoroti kendala utama yang kerap ditemui di lapangan, yaitu masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan terkunci secara otomatis oleh sistem.
Dijelaskan, untuk pelaku usaha mikro wajib melapor setiap 6 bulan sekali, dan pelaku usaha non-mikro wajib melapor setiap 3 bulan sekali.
“Banyak pelaku usaha datang ke kami karena NIB-nya mati.
Setelah kita cek, ternyata belum melakukan laporan LKPM. Karena itu kami minta
camat, OPD teknis, hingga pemerintah desa ikut membantu menyosialisasikan
kewajiban ini,” terang Anang.
Selain kemudahan prosedur perizinan, Pemkab Madiun juga menyiapkan aspek tata ruang guna memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.
Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Madiun, 87% wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dan 13% wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan non-KP2B.
Proses penetapan tata ruang ini saat ini telah sampai di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kegiatan investasi berkembang secara terarah dan legal.
Pemerintah Kabupaten Madiun mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memulai maupun mengembangkan usaha. Legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ke berbagai program bantuan dan penguatan dari pemerintah.
Implementasi keberhasilan PP 28/2025 dan program Jempol
Mas Har juga didukung oleh sinergi OPD teknis seperti Disperindag, Dinas
Pertanian, dan Disnaker yang siap memberikan pendampingan lanjutan bagi pelaku
usaha yang telah terdaftar secara resmi.(as/BN24)






