BERKAH News24 – Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, dan dihadiri oleh jajaran perwakilan instansi terkait.
Kehadiran lintas instansi ini menjadi wujud nyata sinergitas antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Madiun.
Eksekusi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai perkara tindak pidana umum, diantaranya sabu-sabu seberat 11,071 gram 5 unit telepon genggam (handphone) dan 3 unit timbangan elektronik, 12 potong pakaian serta 4 lembar dokumen, dan 39 item barang perkakas dan barang bukti pendukung kejahatan lainnya.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menegaskan bahwa pemusnahan secara terbuka ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur penegak hukum lainnya. Langkah transparan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Ridwan Maliki.(as/BN24)







