BERKAH News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono. Melalui agenda ini, pihak eksekutif memaparkan rincian pergeseran, penambahan, hingga penyesuaian anggaran daerah kepada pihak legislatif untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk mempercepat perbaikan jalan rusak meski sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 tinggal sekitar empat bulan. Mujono menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan harus menjadi prioritas utama dalam APBD Perubahan 2026.
"Kalau tidak diselesaikan tahun ini dan ditunda, akan semakin parah," ujar Mujono seusai Rapat Paripurna, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, pergeseran anggaran merupakan hal lazim untuk menyesuaikan kebutuhan daerah di sisa tahun anggaran. Keterbatasan waktu dinilai bukan alasan untuk menunda pengerjaan fisik di lapangan.
"Saya pikir bisa. Membutuhkan kerja ekstra dan kerja cepat untuk masyarakat, karena jalan itu prioritas. Saya malah mendorong bagaimana jalan yang rusak di Kabupaten Madiun secepatnya segera ada tindakan nyata. Adanya perubahan ini fokus pada infrastruktur jalan, saya pikir sangat tepat," tegasnya.
Arah kebijakan Pemkab Madiun dalam sektor infrastruktur tecermin dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 yang disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Kata Bupati, total belanja modal bertambah Rp33,48 miliar, sehingga nilainya meningkat dari pagu awal menjadi Rp222,05 miliar.
Sedangkan alokasi jalan, jaringan, dan irigasi mengalami kenaikan sebesar Rp16,40 miliar, sehingga total alokasinya menjadi Rp99,69 miliar.
Meski draft Raperda telah dipaparkan, usulan perubahan anggaran tersebut masih harus melalui serangkaian tahapan legislasi di DPRD Kabupaten Madiun.
"Masih tahap pembahasan di tingkat fraksi. Nanti saran dan masukan masing-masing fraksi akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya," kata Mujono menutup keterangannya.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas secara intensif bersama tim anggaran pemerintah daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.(as/BN24)






