BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Madiun sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat (29/5/2026).
Capaian impresif ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Madiun dalam mengawal, menyusun, dan melaporkan keuangan daerah agar tetap patuh dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja keras jajaran eksekutif. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun demi kemaslahatan masyarakat luas.
Menurut Fery, opini WTP bukanlah sekadar penghargaan administratif tahunan di atas kertas. Lebih dari itu, raihan ini harus dijadikan momentum evaluasi besar untuk menyempurnakan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Apapun yang telah direkomendasikan dari BPK nanti harus segera ditindaklanjuti,” tegas Fery Sudarsono.
Fery juga memastikan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam. DPRD berkomitmen penuh untuk terus mengawal ketat tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK ini, sehingga catatan atau temuan yang sama tidak kembali terulang pada audit di tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan hasil audit tahun ini, BPK RI memberikan sejumlah catatan penting yang memerlukan perhatian khusus dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dua poin krusial di antaranya adalah mengenai penertiban aset daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait pengelolaan aset, DPRD mendesak OPD untuk bergerak cepat melakukan inventarisasi ulang serta menata administrasi aset daerah secara lebih tertib, baik dari segi fisik maupun kelengkapan dokumen administratif. Sementara itu, optimalisasi PAD dinilai sangat vital untuk memperkuat struktur fiskal daerah, terutama dalam menghadapi dinamika dan tantangan ekonomi saat ini.
Fery mengingatkan bahwa regulasi memberikan batas waktu yang ketat bagi Pemkab Madiun untuk merespons temuan tersebut.
“Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikan seluruh temuan,” pungkasnya.
Melalui komitmen dan pemenuhan rekomendasi ini, diharapkan hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Madiun terus terjaga. Target utamanya jelas: menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Madiun.(as/BN24)











