BERKAH News24 - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Muhammad Nasih Aschal mendukung rencana pemerintah pusat untuk mengatur tata kelola Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) melalui regulasi.
Hal itu di antaranya suatu yang dipersiapkan pemerintah adalah pemisahan antara indikator kinerja sektor bisnis dengan pelayanan publik.
Ra Nasih menjelaskan, jika kita melihat fakta terkait kondisi BUMD di bawah memang perlu ada regulasi yang mengatur pemisahan KPI atau indikator kinerja tersebut. Apalagi, Ra Nasih saat ini juga berada dalam Pansus pembahas kinerja BUMD Jawa Timur yang dibentuk oleh DPRD Jatim sejak beberapa waktu lalu.
"Di bawah, yang namanya BUMD itu memang perlu ada pembeda atau antara bisnis dengan BUMD," kata Ra Nasih, sapaan akrab politisi muda ini dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Pemerintah saat memang tengah menggagas Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. Dalam pernyataan publik belum lama ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut sejumlah poin penting untuk regulasi tersebut.
Misalnya, terkait kejelasan indikator kinerja antara fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial yang dijalankan BUMD.
Sebab selama ini BUMD kerap berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan kedua fungsi tersebut secara simultan. Selain poin tersebut, ada beberapa hal yang juga jadi atensi.
Ra Nasih mengungkapkan, berbagai upaya sepanjang kembali pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD tentu harus didukung bersama. Termasuk penyiapan regulasi dari pemerintah pusat.
"Sepanjang kembali pada peningkatan PAD, ya kita setuju saja,"tambahnya.













