Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Komisi D DPRD Jatim Harap Perda Pengelolaan Sampah Regional Diimplementasikan

BERKAH News24 - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim berharap dan meminta Dinas Lingkungan Hidup segera mengimplementasikan atau menjalankan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah regional yang sudah disahkan. Hal ini menyusul kondisi darurat sampah di Jatim dengan timbunan mencapai 8 – 9 juta ton setiap tahunya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan, saat ini Kondisi sampah di Jawa Timur sudah memasuki fase darurat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur diminta segera bertindak dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang hingga kini belum diimplementasikan secara nyata. 

“Data terbaru Provinsi Jawa Timur ini sedang mengalami darurat Sampah, Jumlah timbunan mencapai 8-9 juta ton per tahun. Ini warning agar persoalan lingkungan akibat sampah tidak berkembang menjadi bencana,” ujar Khusnul Arif di Surabaya, Selasa (03/02/26).

Menurutnya, persoalan sampah di Jawa Timur bukan isu baru. Bahkan, wacana pengelolaan sampah regional pernah digulirkan di kawasan Gerbangkertosusila yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, serta di wilayah Kediri Raya. Namun, rencana tersebut berhenti di tengah jalan tanpa realisasi.

Khusnul Arif yang juga Politisi Partai Nasdem ini, mengungkapkan, berdasarkan data hingga 2025, potensi timbunan sampah di Jawa Timur mencapai sekitar 8-9 juta ton per tahun. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan akan menjadi beban berat jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi.

“Dengan jumlah seperti itu, kalau tidak kita antisipasi lebih awal, kesiapan kita untuk mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R atau Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle dan tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah yang memadai untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pasalnya, fasilitas PLTSa membutuhkan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.

Untuk itu, Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk sistem pengelolaan sampah regional. Intervensi tersebut, kata Khusnul, bisa berupa stimulus maupun dukungan kebijakan dari Pemprov Jatim.

“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membuat pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat pasti akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegasnya. 

“Sampah masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” lanjutnya.

Khusnul Arif juga menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya. Menurutnya, pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri mendapatkan hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.

“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelasnya.

Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong semua pihak, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur, untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD di daerah agar persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius.

“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri itu. (pca/s)

close
Pasang Iklan Disini