Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Madiun Ringkus 4 Tersangka Komplotan Curat Spesialis Toko dan Minimarket

BERKAH News24 - Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil meringkus empat tersangka, komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis toko dan minimarket, yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dan Magetan.

Polisi menunjukan barang bukti kejahatan para tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Madiun dan Magetan., Kamis (15/1/2026)


Keempat tersangka itu masing masing JMH (48) warga Madiun, AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial WWT hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan modus yang sama, yakni dengan cara menjebol tembok untuk bisa masuk ke dalam toko atau minimarket yang menjadi targetnya.

“Modus operandi pelaku yaitu membobol bangunan toko atau market dengan cara merusak atau membobol tembok menggunakan linggis dan obeng di dua TKP tersebut,” ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Dari tangan para tersangka pelaku curat ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang sering digunakan saat melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” lanjutnya.

Para pelaku ini menjalankan aksinya di Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection di Kabupaten Madiun yang terjadi pada akhir Desember 2025.

Selain di Kabupaten Madiun, komplotan ini juga melakukan aksinya di wilayah lain.

“Selain TKP di Madiun, pelaku juga melaksanakan aksinya di wilayah Magetan,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan, para pelaku ini ditangkap setelah beraksi di sebuah toko emas wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” katanya.

Petugas menyita 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp24.037.000 yang diperoleh para pelaku dari aksinya di di Toko Abre Store Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden Kecamatan Bendo.

Selain itu petugas mengamankan lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor bernomor polisi AB 6812 SF yang digunakan para pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan saat ini polisi tengah memburu seorang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini