Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Madiun Kota, Limpahkan Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun ke Kejari

BERKAH News24 - Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Madiun, ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jum'at (14/11/2025).

Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, menyerahkan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,7 miliar itu, berikut tersangka CW (35) warga jalan Gajah Mada Kota Madiun. Tersangka merupakan mantan Account Officer (AO) yang bertugas di BPR periode 2014 hingga 2022.

“Ini adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Kronologinya, CW bekerja sebagai Account Officer sejak 2014 sampai 2022. Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp8,7 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi.

Pada kasus ini, tersangka yang saat itu sebagai karyawan BPR Kota Madiun, dengan sengaja menggunakan uang pelunasan pinjaman nasabah, melakukan mark up nilai pinjaman, hingga mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Modusnya cukup beragam, salah satunya menggunakan uang pelunasan nasabah, melakukan mark up, dan mencairkan deposito milik nasabah,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sedikitnya Polres Madiun Kota telah memeriksa 186 saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini